Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menelusuri Dugaan Mafia Visa di Bali, Ada Layanan Ekspres hingga VIP, Ketahuan dari Instagram

Kompas.com, 22 Februari 2022, 05:00 WIB
Pythag Kurniati

Editor

BALI, KOMPAS.com- Sebuah perusahaan di Bali diduga menjadi mafia visa dengan mempromosikan pengurusan visa secara cepat bagi wisatawan mancanegara yang akan masuk ke Indonesia.

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana alias Cok Ace mengungkapkan, dugaan mafia visa tersebut mulanya terkuak dari Instagram (IG) sejak dua minggu lalu.

Baca juga: Dugaan Mafia Visa di Bali, Wisman Harus Bayar Rp 5,5 Juta untuk Jalur Cepat

"Ketahuan di IG (Instagram) saya baca di medsos enggak ada yang dia sembunyikan, alamat jelas, nomor teleponnya ada," kata Cok Ace, Senin (21/2/2022).

Dalam promosi tersebut, mereka membanderol biaya mengurus visa Rp 4 juta sampai Rp 5 juta. Padahal biaya mengurus visa ke Indonesia hanya sekitar Rp 1 juta.

Ada kategori ekspres hingga VIP

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati. KOMPAS.com/Ach. Fawaidi Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati.

Cok Ace menjelaskan dirinya belum mendalami ada berapa perusahaan yang terlibat dalam mafia visa itu.

"Yang muncul baru satu perusahaan saya lihat, jadi menawarkan jalur cepat istilahnya," katanya.

Ada tiga kategori pelayanan yang ditawarkan mulai dari kategori standar dengan tarif Rp 3,5 juta. Untuk kategori ini pengurusan visa dilakukan 10 hingga 12 hari.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 21 Februari 2022

Kemudian, kategori ekspres dengan tarif Rp 4,2 juta dan selesai dalam 3 hingga 5 hari kerja.

Ada pula kategori VIP dengan tarif Rp 5,5 juta dan lama pengurusan 3 sampai 6 hari dan pelayanan di Jakarta.

Menurutnya hal ini bisa menimbulkan citra negatif terhadap pariwisata di Bali.

"Sebenarnya wajar aja mungkin ada pasar yang membutuhkan itu, tapi kan ini menimbulkan citra negatif di luar. Mahal sekali, berapa kali lipat. Kalau cari untung yang wajar-wajar saja," katanya.

Baca juga: Dugaan Kasus Mafia Visa, Kemenkumham Bali Periksa Agen Perjalanan

Ilustrasi visa.SHUTTERSTOCK / By joephotostudio Ilustrasi visa.
Lapor ke kementerian

Terhadap temuan ini Cok Ace mengaku telah melapor ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

"Sudah saya sampaikan ke kementerian, jangan sampai harganya terlalu jauh dari yang telah ditetapkan pemerintah," tutur dia.

Pemerintah Provinsi juga akan melakukan pencegahan munculnya mafia-mafia lain berkaitan dengan wisatawan mancanegara.

"Kita terus evaluasi, yang jelas pemerintah pusat, pemerintah daerah khususnya Pak Gubernur terus berupaya memberikan yang terbaik agar wisatawan tidak sulit (ke Bali), bahkan karantina pun kita usulkan untuk ditiadakan," jelasnya.

Baca juga: Penampakan Bangkai Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pasut Bali, Kondisi Membusuk

Kemenkumham Bali terjunkan tim

Menindaklanjuti hal tersebut, Kemenkumham Bali menerjunkan tim untuk penyelidikan.

Tim memeriksa sejumlah agen perjalanan di Bali.

"Terkait dugaan permainan tarif visa menjadi perhatian kami dan kami sudah menurunkan tim ke beberapa agen perjalanan, kami masih melakukan pendalaman," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Kasus Penyelundupan 9 Penyu Hijau ke Bali, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

Jamaruli meyakini, pegawai imigrasi Bali tak ada yang terlibat dalam dugaan mafia visa ini.

Sebab, pengajuan visa dilakukan oleh pemohon atau penjamin secara daring.

"Jika transaksi biaya visa telah disepakati antara pemohon dengan pihak agen, seharusnya tidak ada yang dirugikan karena kedua belah pihak telah sepakat, dan jika korban merasa dirugikan dan ingin mengadukan silahkan mengadukannya kepada kepolisian," kata dia.

Baca juga: 2 Pilihan Karantina Wisatawan Asing Saat Berkunjung ke Bali, Bubble dan Non-bubble

"Keterlibatan petugas Imigrasi pada UPT Imigrasi di Bali tidak mungkin terjadi karena permohonan visa diajukan oleh pemohon/ penjamin langsung melalui aplikasi Visa Online ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan tidak melibatkan petugas imigrasi di Bali," imbuhnya.

Jamaruli menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kemenkumham, tarif pembuatan visa di Indonesia di antaranya, visa kunjungan sekali perjalanan senilai USD 50 per permohonan.

Baca juga: Peluang Kudeta Puncak Liga 1 Terbuka, Bali United Tingkatkan Fokus Lawan Persipura

Lalu visa kunjungan beberapa kali perjalanan dihitung per tahun senilai USD 110 per permohonan.

Sedangkan untuk visa kunjungan saat kedatangan dikenakan tarif Rp 500.000 per permohonan, visa tinggal terbatas USD 150 dan visa tinggal terbatas saat kedatangan Rp 700.000 per permohonan.

"Persetujuan visa Direktur Jenderal Imigrasi per permohonan Rp 200.000. Proses permohonan pengajuan visa berlangsung selama empat hari," kata dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bali, Ach. Fawaidi | Editor : Andi Hartik, Priska Sari Pratiwi)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Denpasar
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Denpasar
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Denpasar
Dulu Ditemukan Pelanggaran, Kini Nuanu Creative City Kantongi Izin Lengkap
Dulu Ditemukan Pelanggaran, Kini Nuanu Creative City Kantongi Izin Lengkap
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau