BALI, KOMPAS.com- Sebuah perusahaan di Bali diduga menjadi mafia visa dengan mempromosikan pengurusan visa secara cepat bagi wisatawan mancanegara yang akan masuk ke Indonesia.
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana alias Cok Ace mengungkapkan, dugaan mafia visa tersebut mulanya terkuak dari Instagram (IG) sejak dua minggu lalu.
Baca juga: Dugaan Mafia Visa di Bali, Wisman Harus Bayar Rp 5,5 Juta untuk Jalur Cepat
"Ketahuan di IG (Instagram) saya baca di medsos enggak ada yang dia sembunyikan, alamat jelas, nomor teleponnya ada," kata Cok Ace, Senin (21/2/2022).
Dalam promosi tersebut, mereka membanderol biaya mengurus visa Rp 4 juta sampai Rp 5 juta. Padahal biaya mengurus visa ke Indonesia hanya sekitar Rp 1 juta.
Cok Ace menjelaskan dirinya belum mendalami ada berapa perusahaan yang terlibat dalam mafia visa itu.
"Yang muncul baru satu perusahaan saya lihat, jadi menawarkan jalur cepat istilahnya," katanya.
Ada tiga kategori pelayanan yang ditawarkan mulai dari kategori standar dengan tarif Rp 3,5 juta. Untuk kategori ini pengurusan visa dilakukan 10 hingga 12 hari.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 21 Februari 2022
Kemudian, kategori ekspres dengan tarif Rp 4,2 juta dan selesai dalam 3 hingga 5 hari kerja.
Ada pula kategori VIP dengan tarif Rp 5,5 juta dan lama pengurusan 3 sampai 6 hari dan pelayanan di Jakarta.
Menurutnya hal ini bisa menimbulkan citra negatif terhadap pariwisata di Bali.
"Sebenarnya wajar aja mungkin ada pasar yang membutuhkan itu, tapi kan ini menimbulkan citra negatif di luar. Mahal sekali, berapa kali lipat. Kalau cari untung yang wajar-wajar saja," katanya.
Baca juga: Dugaan Kasus Mafia Visa, Kemenkumham Bali Periksa Agen Perjalanan
Terhadap temuan ini Cok Ace mengaku telah melapor ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Sudah saya sampaikan ke kementerian, jangan sampai harganya terlalu jauh dari yang telah ditetapkan pemerintah," tutur dia.
Pemerintah Provinsi juga akan melakukan pencegahan munculnya mafia-mafia lain berkaitan dengan wisatawan mancanegara.
"Kita terus evaluasi, yang jelas pemerintah pusat, pemerintah daerah khususnya Pak Gubernur terus berupaya memberikan yang terbaik agar wisatawan tidak sulit (ke Bali), bahkan karantina pun kita usulkan untuk ditiadakan," jelasnya.
Baca juga: Penampakan Bangkai Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pasut Bali, Kondisi Membusuk
Menindaklanjuti hal tersebut, Kemenkumham Bali menerjunkan tim untuk penyelidikan.
Tim memeriksa sejumlah agen perjalanan di Bali.
"Terkait dugaan permainan tarif visa menjadi perhatian kami dan kami sudah menurunkan tim ke beberapa agen perjalanan, kami masih melakukan pendalaman," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Kasus Penyelundupan 9 Penyu Hijau ke Bali, 1 Orang Ditetapkan Tersangka
Jamaruli meyakini, pegawai imigrasi Bali tak ada yang terlibat dalam dugaan mafia visa ini.
Sebab, pengajuan visa dilakukan oleh pemohon atau penjamin secara daring.
"Jika transaksi biaya visa telah disepakati antara pemohon dengan pihak agen, seharusnya tidak ada yang dirugikan karena kedua belah pihak telah sepakat, dan jika korban merasa dirugikan dan ingin mengadukan silahkan mengadukannya kepada kepolisian," kata dia.
Baca juga: 2 Pilihan Karantina Wisatawan Asing Saat Berkunjung ke Bali, Bubble dan Non-bubble
"Keterlibatan petugas Imigrasi pada UPT Imigrasi di Bali tidak mungkin terjadi karena permohonan visa diajukan oleh pemohon/ penjamin langsung melalui aplikasi Visa Online ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan tidak melibatkan petugas imigrasi di Bali," imbuhnya.
Jamaruli menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kemenkumham, tarif pembuatan visa di Indonesia di antaranya, visa kunjungan sekali perjalanan senilai USD 50 per permohonan.
Baca juga: Peluang Kudeta Puncak Liga 1 Terbuka, Bali United Tingkatkan Fokus Lawan Persipura
Lalu visa kunjungan beberapa kali perjalanan dihitung per tahun senilai USD 110 per permohonan.
Sedangkan untuk visa kunjungan saat kedatangan dikenakan tarif Rp 500.000 per permohonan, visa tinggal terbatas USD 150 dan visa tinggal terbatas saat kedatangan Rp 700.000 per permohonan.
"Persetujuan visa Direktur Jenderal Imigrasi per permohonan Rp 200.000. Proses permohonan pengajuan visa berlangsung selama empat hari," kata dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bali, Ach. Fawaidi | Editor : Andi Hartik, Priska Sari Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.