Selain barang-barang itu, ia juga kehilangan tas gendong yang berisi logo Bhayangkara FC dan uang tunai kurang lebih sebesar Rp 20.000.000.
"Jadi total kerugian kurang lebih sebesar Rp 70.000.000," kata Tama.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih jauh terkait peristiwa itu. Hasilnya, polisi berhasil melacak Macbook milik korban berada di salah satu toko di Kota Denpasar.
Berbekal temuan itu, pemilik toko mengaku mendapat Macbook dari seseorang berinisial FM (45) terduga pelaku.
Baca juga: Hasil Bhayangkara FC Vs Persikabo: Menang 4-0, The Guardian Pepet Arema FC
Selanjutnya pada Senin (7/2/2022), sekitar pukul 13.00 Wita, polisi berhasil menangkap FM dan temannya yang juga terlibat pencurian berinisial GWA (23) di Jalan Teuku Umar, Kota Denpasar.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi.
"Mereka mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," tuturnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang