BALI, KOMPAS.com - Aturan kebijakan tanpa karantina bagi wisatawan mancanegara dan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang akan berkunjung ke Bali mulai berlaku hari ini, Senin (7/3/2022).
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, kebijakan untuk menerapkan aturan itu bersifat final.
Pemprov Bali juga sudah menggelar rapat dengan sejumlah kementrian termasuk Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
"Sudah final kok. Final sudah tanggal 7 (Maret) ya," kata Koster saat meresmikan Ground Breaking PLTS Jalan Tol Bali Mandara, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Dikira Sampah, 126 KIS dan KIP Dibuang Anak Kepala Dusun di Bali, Videonya Viral
Aturan tanpa karantina bagi wisatawan mancanegara tertuang dalam Surat hasil rapat koordinasi Pemprov Bali bersama kementrian terkait yang digelar pada 4 Maret 2022.
Surat hasil rapat yang kemudian diteken Koster itu memuat sejumlah ketentuan bagi wisatawan mancanegara yang akan berkunjung ke Bali selama tanpa karantina diberlakukan.
Ketentuan itu di antaranya:
1. Sudah vaksinasi lengkap/booster.
2. Negatif tes Swab PCR sebelum keberangkatan.
3. Memiliki bukti lunas booking hotel minimum 4 hari di Bali.
4. Mengikuti tes Swab PCR pada saat kedatangan.
Baca juga: Dua Keluarga di Buleleng Terlibat Perkelahian, 6 Orang Dilarikan ke RS
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.