5. Apabila hasil tes negatif, PPLN diizinkan melakukan kunjungan ke semua destinasi wisata di seluruh Bali.
6. Apabila hasil tes positif, PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel.
7. Khusus bagi PPLN yang positif, lanjut usia, dan memiliki komorbid, langsung dirawat di Rumah Sakit.
8. Pada hari ke-3, PPLN berkewajiban mengikuti tes Swab PCR, dan apabila hasil tesnya negatif, pada hari ke-4 diizinkan melakukan perjalanan ke luar Bali.
Seluruh ketentuan itu, lanjut Koster harus dipatuhi demi menjaga kondusifitas Bali terutama dalam penanganan Covid-19.
"Pemberlakuan kebijakan tanpa karantina bagi PPLN, hanya berlaku melalui pintu masuk Bali, dengan perjalanan udara dan laut," katanya.
Baca juga: Tari Baris Asal Bali: Sejarah, Varian, dan Gerakan
Selain tanpa karantina, kebijakan menerapkan visa on arrival (VoA) bagi PPLN juga akan berlaku 7 Maret 2022.
Layanan visa on arrival bagi PPLN akan berlaku bagi yang datang dari 23 negara di antaranya Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada.
Layanan itu juga akan berlaku bagi PPLN yang datang dari Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja, dan Filipina.
"Astungkara (semoga) apa yang menjadi harapan besar masyarakat Bali dan doa seluruh Krama Bali, semoga pemulihan pariwisata dan perekonomian Bali segera terwujud," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.