Selanjutnya pada Rabu (29/12/2021), korban kaget bukan kepalang saat mengetahui foto bugilnya terpajang di media sosial miliknya.
Dengan adanya postingan tersebut, salah satu keluarga korban kemudian menghubungi tersangka untuk menanyakan maksud dari postingan tersebut serta menyuruh untuk menghapusnya.
Kendati begitu, DK tak merespon permintaan keluarga korban hingga keluarga memilih untuk melaporkan kasus itu kepada polisi.
Setelah menerima laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Baca juga: Bali Bebas Karantina, antara Angin Segar Pariwisata dan Risiko Munculnya Mutasi Baru Virus
Selanjutnya pada Sabtu (5/3/2022), polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Dajan Peken, Kabupaten Tabanan. Ia kemudian digelandang ke Polres Tabanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk memudahkan proses penyidikan tersangka ditahan di Rutan Polres Tabanan, kasusnya dalam proses penyidikan," tuturnya.
Atas perbuatannya itu, MA dijerat pasal 45 YO pasal 27 ayat (1) atau pasal 46 YO asal 30 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dengan denda maksimal Rp 1 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.