Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polsek Denpasar Selatan. Polisi kemudian melakukan olah TKP dan mendapati informasi pelaku diduga tinggal di sekitar Jalan Batur Sari Sanur Denpasar.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku pada Minggu (13/3/2022) dan langsung membawa pelaku ke Polsek Denpasar Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sukadi menjelaskan, usai melakukan penangkapan itu, setidaknya ada tiga korban yang kemudian melapor ke Polsek Denpasar Selatan akibat ulah pelaku.
"Ketiga korban merasa trauma karena dilecehkan dengan cara diremas payudara dan pantat," tuturnya.
Atas perbuatanya, Kadek dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang Kesusilaan. Dia diancam 30 bulan penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.