Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polsek Denpasar Selatan. Polisi kemudian melakukan olah TKP dan mendapati informasi pelaku diduga tinggal di sekitar Jalan Batur Sari Sanur Denpasar.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku pada Minggu (13/3/2022) dan langsung membawa pelaku ke Polsek Denpasar Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sukadi menjelaskan, usai melakukan penangkapan itu, setidaknya ada tiga korban yang kemudian melapor ke Polsek Denpasar Selatan akibat ulah pelaku.
"Ketiga korban merasa trauma karena dilecehkan dengan cara diremas payudara dan pantat," tuturnya.
Atas perbuatanya, Kadek dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang Kesusilaan. Dia diancam 30 bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.