DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang pria di Bali bernama I Kadek Wiraswarnata (21) menjadi pelaku pelecehan seksual berupa begal payudara di kawasan Kota Denpasar dan Kabupaten Gianyar.
Palaku yang masih berstatus sebagai mahasiswa itu melakukan aksinya di 17 tempat yang berbeda, yaitu di Kabupaten Gianyar sebanyak enam kali dan di Kota Denpasar sebanyak 11 kali.
"Tujuan pelaku berbuat (pelecehan seksual) karena merasa ada kepuasan untuk menikmati seks dan untuk meningkatkan nafsu seksualnya," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi saat dihubungi, Senin (14/3/2022).
Baca juga: Kisah Penemuan Kerangka WN Spanyol di Bali, Berawal dari Mimpi Sang Anak
Sukadi menjelaskan, pelaku mulai melancarkan aksinya sejak Maret 2021 lalu.
Biasanya pelaku menyasar korban perempuan yang berangkat kerja di pagi hari dengan menggunakan sepeda motor.
Pelaku yang juga mengendarai sepeda motor memepet kendaraan korban. Selanjutnya, ia melecehkan korbannya dan kabur dengan motor.
Baca juga: Datang ke Lokasi IKN, Wagub Bali Bawa Air dan Tanah dari Pura Pusering Jagat Gianyar
Aksi terbaru yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Kamis (24/2/2022) sekitar pukul 05.00 Wita.
Saat itu, korban berinisial KR (24) hendak berangkat kerja di kawasan Kota Denpasar.
Selanjutnya saat korban sampai di Simpang Jalan By Pass Ngurah Rai Denpasar, korban bertemu pelaku yang sedang mengendarai motor. Pelaku kemudian mulai memepet korban.
Setelah mendekat, pelaku meremas payudara dan pantat korban, selanjutnya pelaku melaju lebih kencang ke arah selatan.
Baca juga: Daftar Gubernur Bali, Mulai dari Gubernur Anak Agung Bagus Sutedja hingga Wayan Koster
Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polsek Denpasar Selatan. Polisi kemudian melakukan olah TKP dan mendapati informasi pelaku diduga tinggal di sekitar Jalan Batur Sari Sanur Denpasar.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku pada Minggu (13/3/2022) dan langsung membawa pelaku ke Polsek Denpasar Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sukadi menjelaskan, usai melakukan penangkapan itu, setidaknya ada tiga korban yang kemudian melapor ke Polsek Denpasar Selatan akibat ulah pelaku.
"Ketiga korban merasa trauma karena dilecehkan dengan cara diremas payudara dan pantat," tuturnya.
Atas perbuatanya, Kadek dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang Kesusilaan. Dia diancam 30 bulan penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.