Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna mengatakan, aturan ini akan berdampak pada sisi ekonomi. Karena akan ada kenaikan harga barang mengikuti kenaikan biaya operasional angkutan.
Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti tuntutan dan aspirasi para sopir angkutan logistik itu, termasuk memberikan masukan berdasar pertimbangan tersebut kepada pemerintah.
"Aspirasi ini harus didengar. Karena mempertimbangkan keselamatan di jalan harus sejalan dengan pertimbangan ekonomi,” kata dia.
Baca juga: Curhat Sopir Truk di Buleleng soal Aturan ODOL, Buah Simalakama hingga Ancam Mogok Massal
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Buleleng Gede Gunawan mengatakan, UU ODOL tersebut sudah 13 tahun diberlakukan dan memungkinkan untuk direvisi.
"Saya rasa kemungkinan dilakukan revisi, sangat bisa karena setiap 5 tahun bisa dilakukan revisi. Prinsipnya kami setuju dan siap mengawal aspirasi para sopir tersebut,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.