Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11 PMI Bali yang Terkatung-katung di Turki Akhirnya Dipulangkan

Kompas.com - 08/04/2022, 04:37 WIB

BULELENG, KOMPAS.com - Sebanyak 11 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali yang menjadi korban dugaan penipuan agen penyalur tenaga kerja dan sempat terkatung-katung di Turki, akhirnya dipulangkan.

Para PMI ini dipulangkan menggunakan pesawat maskapai Turkish Airlane dari Bandara Istanbul, Jumat (8/4/2022) pukul 02.00 waktu setempat.

Baca juga: Kasus Pekerja Migran Terkatung-katung di Turki, Polisi Periksa 5 Saksi

Mereka dijadwalkan tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta, Jumat pukul 17.35 WIB.

"Mereka akan menjalani proses karantina dahulu di Jakarta selama sekitar tiga hari," jelas I Putu Pastika Adnyana selaku Kuasa Hukum PMI, dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.

Para pekerja migran itu nantinya akan dijemput oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pusat, sekaligus dimintai keterangan.

"Selanjutnya akan diperiksa oleh BP2MI Pusat dan dibuatkan BAP (berita acara pemeriksaan). Terkait bagaimana proses keberangkatan dan lainnya," imbuh Pastika.

Baca juga: Kisah Pria di Bali, Pernah Tinggalkan Anak demi Jadi PMI, Kini Mengasuh Bayi-bayi Telantar

Agen tak mampu biayai

Dia menjelaskan, mulanya para PMI ini akan dipulangkan pada 28 Maret 2022. Pihak agen yang berada di Turki menyanggupi membiayai kepulangan pekerja migran yang sebelumnya mereka berangkatkan.

Namun, dua hari sebelum tanggal yang ditetapkan, agen menyampaikan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Ankara dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Istanbul, bahwa tidak sanggup membiayai kepulangan.

"Pihak terlapor berdalih tak memiliki cukup uang. Dia (terlapor) beralasan hanya memiliki uang Rp 20 juta. Dan itu tidak cukup untuk membiayai pemulangan korban," bebernya.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 7 April 2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sebar Video Bugil Mantan Pacar ke Grup WA, Remaja di Bali Jadi Tersangka

Sebar Video Bugil Mantan Pacar ke Grup WA, Remaja di Bali Jadi Tersangka

Denpasar
3 Selebgram di Bali Tersangka Kasus Judi Online Jaringan Kamboja, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

3 Selebgram di Bali Tersangka Kasus Judi Online Jaringan Kamboja, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Denpasar
Saat Pesawat Airbus A380 Emirates Mendarat di Bali, Disambut oleh Gubernur

Saat Pesawat Airbus A380 Emirates Mendarat di Bali, Disambut oleh Gubernur

Denpasar
Soal WNA Pinjam Nama WNI Bangun Vila Ilegal, Koster: Di Desa Saya Juga Banyak

Soal WNA Pinjam Nama WNI Bangun Vila Ilegal, Koster: Di Desa Saya Juga Banyak

Denpasar
Gunakan Paspor Palsu di Bali, WN Mesir dan Nigeria Ditangkap Imigrasi

Gunakan Paspor Palsu di Bali, WN Mesir dan Nigeria Ditangkap Imigrasi

Denpasar
Polisi Bongkar Judi Online Jaringan Internasional di Bali, Omzetnya Ratusan Juta

Polisi Bongkar Judi Online Jaringan Internasional di Bali, Omzetnya Ratusan Juta

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 1 Juni 2023 : Pagi hingga Malam Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 1 Juni 2023 : Pagi hingga Malam Berawan

Denpasar
Patung Buddha Tidur di Vihara Dharma Giri Tabanan, Terbesar di Bali

Patung Buddha Tidur di Vihara Dharma Giri Tabanan, Terbesar di Bali

Denpasar
2 WN Rusia yang Terlibat Perkelahian Diduga Sudah Tinggalkan Bali, Polisi Bersurat ke Imigrasi

2 WN Rusia yang Terlibat Perkelahian Diduga Sudah Tinggalkan Bali, Polisi Bersurat ke Imigrasi

Denpasar
10 Poin SE Gubernur Bali untuk Wisman: Kewajiban, Larangan dan Sanksi

10 Poin SE Gubernur Bali untuk Wisman: Kewajiban, Larangan dan Sanksi

Denpasar
Pengajar di Jembrana Ditahan Usai Curi 10 Ponsel Milik Anak-anak Panti Asuhan

Pengajar di Jembrana Ditahan Usai Curi 10 Ponsel Milik Anak-anak Panti Asuhan

Denpasar
Polisi Sebut Banyak WNA Pinjam Nama Warga Lokal untuk Bangun Vila Ilegal di Bali

Polisi Sebut Banyak WNA Pinjam Nama Warga Lokal untuk Bangun Vila Ilegal di Bali

Denpasar
Siswi Magang di Buleleng Diduga Dilecehkan Karyawan Hotel

Siswi Magang di Buleleng Diduga Dilecehkan Karyawan Hotel

Denpasar
Ikuti Arahan Megawati, Koster Terbitkan SE Turis Wajib Berpakaian Sopan di Bali

Ikuti Arahan Megawati, Koster Terbitkan SE Turis Wajib Berpakaian Sopan di Bali

Denpasar
'Kita ke Luar Negeri Harus Punya Saldo Sebagai Jaminan, Kita Lakukan Juga Bagi Bule yang Datang ke Bali'

"Kita ke Luar Negeri Harus Punya Saldo Sebagai Jaminan, Kita Lakukan Juga Bagi Bule yang Datang ke Bali"

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com