Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa bahan untuk meracik ekstasi, yakni serbuk dalam kapsul sebanyak 796 butir, serbuk merah seberat 49,14 gram dan serbuk warna oranye seberat 1.280 gram. Polisi juga mengamankan 100 butir narkotika golongan III dan 500 butir golongan IV.
Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan tersangka, yakni KS (35), KW (48), dan AAGOP (48).
Baca juga: Tak Punya Uang dan Ditinggal Suami di Bali, Wanita Asal Rusia dan Anaknya Dideportasi
Ketiganya memiliki peran masing-masing, yakni KS dan KW sebagai peracik ekstasi sekaligus memecah paket besar sabu, kokain, dan ganja menjadi peket kecil untuk diedarkan ke WNA. Sedangkan AAGOP berperan sebagai penyedia bahan, penerima hasil jualan dari KS dan KW, dan vila miliknya dijadikan tempat meracik ekstasi sekaligus menyimpan sabu, kokain dan ganja.
Dalam menjalankan bisnis ini, para tersangka menyuplai barang terlarang tersebut ke sejumlah tempat hiburan malam di Kuta.
"Ya, jadi tadi saya sampaikan ini salah satu tempat untuk mengedarkan adalah tempat hiburan (seperti) bar, diskotik dan tempat hiburan malam lainnya," kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra saat menggelar konferensi pers di Mabes Polda Bali, Selasa (12/4/2022).
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka disangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.