Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Pengancaman Pramugara, Polda Bali Perketat Pengawasan di Bandara Ngurah Rai

Kompas.com, 26 April 2022, 12:00 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Bali memperketat pengawasan terhadap para pelaku usaha di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terulangnya peristiwa pengancaman terhadap pengunjung oleh sopir taksi karena tawaran jasanya ditolak.

Diketahui, SF (27), pramugara di salah satu maskapai penerbangan swasta diancam oleh seorang sopir taksi berinisial IWS (42).

"Secara terpadu ada (penertiban), karena kami ada pengawasan khusus siapa yang bisa masuk ke sini pasti harus ada izin," kata Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra kepada wartawan saat mengecek kesiapan Posko Mudik Lebaran Tahun 2022 di Bandara Internasional Ngurah Rai, Selasa (26/4/2022).

Baca juga: Ada Hubungan Keluarga dengan Korban, Tersangka Penganiayaan di Bali Dibebaskan

Danu Jayan mengatakan, pengawasan ini akan melibatkan berbagai unsur, baik dari pihak PT Angkasa Pura II Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai maupun Dinas Perhubungan Provinsi Bali.

Pengawasan itu dilakukan dengan mendata kembali surat izin dan identitas pelaku usaha dan sopir taksi di area bandara.

Baca juga: Kronologi Sopir Taksi Bandara Ngurah Rai Ancam Pramugara, Bermula Tawaran Mengantar Ditolak

Pelaku usaha dan sopir taksi yang tidak memiliki izin dagang atau angkut penumpang di area bandara akan ditertibkan.

Danu Jayan menegaskan, segala jenis usaha yang ada di bandara harus memberi rasa nyaman, baik kepada pengunjung maupun kepada pengguna jasa di bandara.

"Kalau ada merasa pengunjung atau wisatawan atau pengguna jasa di bandara yang merasa kurang nyaman itu yang kita antisipasi, jangan sampai itu terjadi," katanya.

Danu Jayan mengaku telah menginstruksikan Kapolres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai AKBP Dayu Wikarniti untuk melakukan patroli secara rutin.

"Saya sudah menugaskan Kapolres untuk menggelar anggotanya melaksanakan patroli preventif," katanya.

Danu Jayan juga meminta para pengunjung di bandara yang merasa mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari sopir taksi atau pelaku usaha lainnya agar segera melapor ke Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai.

Polres Kawasan Bandara berada di dekat area Terminal Kedatangan Domestik Ngurah Rai.

"Ada ketidaknyamanan dari pada turis atau penggunaan jasa di bandara yang merasa terganggu silakan laporkan ke petugas yang ada. Kami pun secara periodik akan melaksanakan patroli di kawasan bandara ini," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus pengancaman oleh sopir taksi terhadap seorang pramugara di Bandara I Gusti Ngurah Rai terjadi pada Jumat (22/4/2022) sekitar pukul 9.30 Wita. Korban datang ke bandara untuk mendapatkan vaksin booster demi urusan pekerjaan.

Baca juga: Kasus Sopir Taksi Bandara Ngurah Rai Bali Ancam Pramugara Berakhir Damai

Setelah mendapatkan vaksin, korban berjalan kaki menuju area parkir sepeda motor. Saat berada di sebelah timur area parkir roda empat, tiba-tiba datang pelaku IWS menawarkan jasa angkutan taksi dengan ongkos Rp 50.000.

Sopir taksi tersebut ngotot menawarkan jasa walaupun korban sudah menolak tawaran tersebut sampai mengeluarkan kata-kata ancaman.

Atas kejadian itu, korban kemudian melayangkan aduan kepada pihak Angkasa Pura II Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melalui e-mail. Laporan itu diteruskan ke pihak Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Setelah itu, korban dan pelaku dipertemukan di Polres Bandara Ngurah Rai pada Minggu (24/4/2022). Hasilnya, mereka sepakat berdamai. Kasus tersebut akhirnya dihentikan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Denpasar
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau