DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tiga dari lima orang penumpang mobil Honda Jazz warna putih sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial AHR (23) dan teman wanitanya, LS (26).
Pengeroyokan itu terjadi di lampu lalu lintas perempatan Jalan Teuku Umar - Jalan Mahendradata pada Selasa (10/5/2022).
Ketiga tersangka itu yakni FDO alias Rizal alias Dwi (27), MFK alias Rama (27), dan TRH (27).
Baca juga: Kebijakan Lepas Masker Bawa Angin Segar bagi Pariwisata di Bali
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina mengatakan, para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda pada Kamis (26/5/2022).
Awalnya, polisi menangkap FDO dan TRH di sebuah hotel di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Bali. Kemudian, polisi menangkap MFK alias Rama di rumahnya di Padang Udayana, Denpasar Barat, Bali.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yakni RWS dan DAS yang ikut dalam satu mobil dengan para pelaku. Keduanya masih berstatus sebagai saksi.
Baca juga: Belasan Rumah di Buleleng Bali Rusak Diterjang Angin Kencang, Warga Diminta Waspada
Hendra mengatakan, para pelaku tega menganiaya kedua korban hanya karena salah paham dan sedang dalam pengaruh minuman alkohol.
"Salah satu pelaku salah paham sehingga memukul korban selajutnya dua pelaku lainya ikut secara bersama-sama memukul korban dan para pelaku dalam pengaruh alkohol," kata Hendra dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (27/5/2022).
Hendra menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP karena secara bersama-sama melakukan tindak kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka. Ancaman pidana paling lama 5 tahun dan 6 bulan penjara.
"Para pelaku disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP," katanya.