Namun, dari hasil pendalaman, petugas hanya bisa menetapkan tiga orang tersangka. Sedangkan tujuh orang lain tidak cukup alat bukti dan untuk sementara hanya dijadikan saksi.
"Semua yang ikut di sana (rumah apotek sabu) tahu. Namun terkait proses penyediaan kami harus mengantongi dulu minimal dua alat bukti," kata dia.
Baca juga: Dendam Permintaan Putusnya Diterima, Pria di Bali Aniaya Mantan Pacar
Arjaya mengatakan, selama menjalankan bisnis haram ini, para tersangka sudah memiliki pelanggan tetap yang mencapai ratusan orang.
Dalam sehari, mereka bisa menjual 10 gram sabu. Mereka menjual satu paket sabu seberat 0,1 gram senilai Rp 200.000 dan 0,2 gram senilai Rp 400.000.
"Dan pelanggannya ini ratusan lebih. Jadi itu adalah korban penyalahguna yang tentunya, saya ingatkan kepada warga di Singaraja untuk apabila merasa menjadi bagian pelanggan silakan datang ke BNN untuk kita rehabilitasi. Kita akan fasilitasi," kata dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun hingga maksimal seumur hidup.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang