Informasi itu kemudian diteruskan ke Eka. Lalu, Eka memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja selaku staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan untuk bertemu dengan Bahrullah Akbar.
"Dalam pertemuan tersebut Bahrullah Akbar menyarankan Wiratmaja menemui Yaya Purnomo yang juga merupakan mahasiswa bimbingan disertasi S3 Bahrullah," kata JPU.
Selanjutnya, Wiratmaja menghubungi Yaya dengan memperkenalkan diri sebagai staf Bupati Tabanan dan mendapat nomor ponsel Yaya dari Bahrullah.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti
Dari percakapan itu, pada 15 Agustus 2017, Wiratmaja bertemu dengan Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Jakarta untuk meminta bantuan informasi terkait alokasi DID Kabupaten Tabanan untuk tahun anggaran 2018.
"Atas permintaan itu, Rifa Surya dan Yaya Purnomo menyanggupi dengan syarat adanya uang komitmen fee yang disebut 'dana adat istiadat' untuk bantuan alokasi DID sekitar 2,5 persen dan alokasi DID yang akan didapatkan. Selain itu juga harus menyerahkan uang tanda jadi diawal sebesar Rp 300 juta," kata dia.
Baca juga: Kode Dana Adat Istiadat yang Jerat Eks Bupati Tabanan Jadi Tersangka Korupsi
Setelah itu, Eka melalui Wiratmaja memberikan uang "pelicin" kepada Yaya dan Rifa secara bertahap dengan jumlah Rp 600 juta dan 55.300 dolar AS.
Setelah menerima uang tersebut, Yaya dan Rifa kemudian berhasil menaikkan dana DID Tabanan 2018 dari Rp 46 miliar menjadi Rp 51 miliar.
Atas perbuatannya, Eka dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf b, atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Ajukan eksepsi
Terhadap dakwaan itu, Eka melalui tim penasihat hukumnya berniat melakukan pembelaan dengan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Oleh karena dakwaan JPU ada beberapa yang tidak benar, maka kami akan melakukan eksepsi," kata anggota tim penasihat hukum terdakwa, Warsa T. Bhuwana kepada majelis hakim yang diketuai oleh I Nyoman Wiguna.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (24/6/2022) mendatang dengan agenda mendengar keberatan tim penasihat hukum terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.