DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang wanita di Denpasar, Bali, berinisial IAO (48), nekat menipu seorang warga agar bisa melunasi kredit di sebuah bank swasta di Denpasar. Pelaku menipu korban dengan modus memakai suami palsu pada saat menandatangani surat perjanjian utang.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, AKP Wiastu Andre Prajitno mengatakan, aksi penipuan ini berawal ketika pelaku tidak bisa membayar cicilan kredit di bank.
Pelaku lalu meminta bantuan kepada salah satu karyawan bank berinisial SA untuk mencarikan orang yang bisa membantu melunasi utang kreditnya.
Baca juga: Modus Data Fiktif, 2 Pengusaha di Denpasar Korupsi Dana KUR Senilai Rp 697 Juta
Selanjutnya, saksi SA mengenalkan pelaku dengan korban berinisial IPGN (42). Sejak saat itu, keduanya menjalani komunikasi yang intens.
Hingga akhirnya, pada 22 September 2019, korban bersedia melunasi utang kredit pelaku dengan syarat pelaku menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah miliknya sebagai jaminan.
"Adapun jumlah pinjaman yang dilunasi korban (IPGN) sebesar Rp 227.100.000 di bank swasta tersebut, dan tersangka (IAO) telah memberikan SHM miliknya sebagai jaminan," kata Andre dalam keterangan tertulis, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: KPK Soroti Tambang Galian C Ilegal di Bali, Ada Indikasi Korupsi
Tiga bulan kemudian, korban merasa bahwa pelaku tidak berniat untuk membayar utangnya. Korban lalu menawarkan pelaku agar meminjamkan uang di bank lain dengan jaminan SHM yang sama.
Tawaran tersebut disetujui pelaku. Namun, saat dilakukan survei oleh pihak bank terhadap objek yang dijadikan jaminan, suami pelaku tidak mau ikut mendatangi sehingga pengajuan pinjaman uang tersebut batal.
Dalam kondisi itu, pelaku akhirnya mengaku kepada korban bahwa surat perjanjian utang keduanya ditandatangani oleh pria lain yang bukan suaminya.
"Tersangka mengajak laki-laki lain untuk berpura-pura menjadi suaminya dan menandatangani surat perjanjian agar korban percaya dan mau membantu tersangka melunasi sisa utang di bank," kata Andre.
Karena merasa telah diperdayai, korban lalu melaporkan pelaku ke pihak kepolisian hingga ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Berakhir damai
Belakangan, ujar Andre, pihak korban dan pelaku menemui kesepakatan damai dan pelaku juga dalam proses mengembalikan uang pinjaman kepada korban.
Atas pertimbangan itu, penyidik kemudian menghentikan perkara tersebut dan diselesaikan melalui jalur restorative justice dan keadilan restoratif.
“Karena kedua belah pihak sudah ada kesepakatan dan sudah saling meminta maaf untuk itu kami memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini dan menggelar restorative justice,” katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.