Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/06/2022, 15:18 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang wanita di Denpasar, Bali, berinisial IAO (48), nekat menipu seorang warga agar bisa melunasi kredit di sebuah bank swasta di Denpasar. Pelaku menipu korban dengan modus memakai suami palsu pada saat menandatangani surat perjanjian utang.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, AKP Wiastu Andre Prajitno mengatakan, aksi penipuan ini berawal ketika pelaku tidak bisa membayar cicilan kredit di bank.

Pelaku lalu meminta bantuan kepada salah satu karyawan bank berinisial SA untuk mencarikan orang yang bisa membantu melunasi utang kreditnya.

Baca juga: Modus Data Fiktif, 2 Pengusaha di Denpasar Korupsi Dana KUR Senilai Rp 697 Juta

Selanjutnya, saksi SA mengenalkan pelaku dengan korban berinisial IPGN (42). Sejak saat itu, keduanya menjalani komunikasi yang intens.

Hingga akhirnya, pada 22 September 2019, korban bersedia melunasi utang kredit pelaku dengan syarat pelaku menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah miliknya sebagai jaminan.

"Adapun jumlah pinjaman yang dilunasi korban (IPGN) sebesar Rp 227.100.000 di bank swasta tersebut, dan tersangka (IAO) telah memberikan SHM miliknya sebagai jaminan," kata Andre dalam keterangan tertulis, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: KPK Soroti Tambang Galian C Ilegal di Bali, Ada Indikasi Korupsi

Tiga bulan kemudian, korban merasa bahwa pelaku tidak berniat untuk membayar utangnya. Korban lalu menawarkan pelaku agar meminjamkan uang di bank lain dengan jaminan SHM yang sama.

Tawaran tersebut disetujui pelaku. Namun, saat dilakukan survei oleh pihak bank terhadap objek yang dijadikan jaminan, suami pelaku tidak mau ikut mendatangi sehingga pengajuan pinjaman uang tersebut batal.

Dalam kondisi itu, pelaku akhirnya mengaku kepada korban bahwa surat perjanjian utang keduanya ditandatangani oleh pria lain yang bukan suaminya.

"Tersangka mengajak laki-laki lain untuk berpura-pura menjadi suaminya dan menandatangani surat perjanjian agar korban percaya dan mau membantu tersangka melunasi sisa utang di bank," kata Andre.

Karena merasa telah diperdayai, korban lalu melaporkan pelaku ke pihak kepolisian hingga ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Berakhir damai

Belakangan, ujar Andre, pihak korban dan pelaku menemui kesepakatan damai dan pelaku juga dalam proses mengembalikan uang pinjaman kepada korban.

Atas pertimbangan itu, penyidik kemudian menghentikan perkara tersebut dan diselesaikan melalui jalur restorative justice dan keadilan restoratif.

“Karena kedua belah pihak sudah ada kesepakatan dan sudah saling meminta maaf untuk itu kami memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini dan menggelar restorative justice,” katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

2 WNA Asal Malaysia Dideportasi Usai Dipenjara karena Kasus Narkotika

2 WNA Asal Malaysia Dideportasi Usai Dipenjara karena Kasus Narkotika

Denpasar
Dua Orang Meninggal Dunia akibat Tanah Longsor di Bangli Bali

Dua Orang Meninggal Dunia akibat Tanah Longsor di Bangli Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 1 Desember 2023 : Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 1 Desember 2023 : Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan

Denpasar
4 Senjata Tradisional NTT, Salah Satunya Tombak

4 Senjata Tradisional NTT, Salah Satunya Tombak

Denpasar
Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, 2 Oknum TNI Diduga Terlibat, Tukang Parkir Lokalisasi Jadi Tersangka

Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, 2 Oknum TNI Diduga Terlibat, Tukang Parkir Lokalisasi Jadi Tersangka

Denpasar
Wanita Penipu dengan Modus Loloskan Kerja di Bandara Bali Ditangkap, Korban Rugi Rp 15 Juta

Wanita Penipu dengan Modus Loloskan Kerja di Bandara Bali Ditangkap, Korban Rugi Rp 15 Juta

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 30 November 2023 : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 30 November 2023 : Berawan Sepanjang Hari

Denpasar
Soal Nama Ni Luh Djelantik Masuk TPD Ganjar-Mahfud, Ini Penjelasan Bawaslu Bali

Soal Nama Ni Luh Djelantik Masuk TPD Ganjar-Mahfud, Ini Penjelasan Bawaslu Bali

Denpasar
Ni Luh Djelantik Pertanyakan Namanya Masuk TPD Ganjar-Mahfud Bali, Koster Membantah

Ni Luh Djelantik Pertanyakan Namanya Masuk TPD Ganjar-Mahfud Bali, Koster Membantah

Denpasar
4 Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar Ditetapkan Tersangka

4 Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar Ditetapkan Tersangka

Denpasar
RSUD Buleleng Siap Tampung Caleg Depresi karena Gagal dalam Pemilu 2024

RSUD Buleleng Siap Tampung Caleg Depresi karena Gagal dalam Pemilu 2024

Denpasar
Sopir Truk Logistik Pemilu 2024 Meninggal di Angkringan Bali

Sopir Truk Logistik Pemilu 2024 Meninggal di Angkringan Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 29 November 2023 : Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 29 November 2023 : Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Ringan

Denpasar
Purnawirawan Polisi di Bali Kirim Surat Berpeluru dan Lakukan Pemerasan

Purnawirawan Polisi di Bali Kirim Surat Berpeluru dan Lakukan Pemerasan

Denpasar
Edarkan Narkotika di Bali, Warga Negara Amerika Serikat Dibekuk

Edarkan Narkotika di Bali, Warga Negara Amerika Serikat Dibekuk

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com