Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gagalkan Penyelundupan 15 Penyu Hijau dari Madura ke Bali

Kompas.com - 29/07/2022, 11:37 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


DENPASAR, KOMPAS.com - Jajaran Direktorat Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan belasan penyu hijau dalam keadaan hidup dari Madura, Jawa Timur, ke Bali.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang pelaku masing-masing berinisial AS (39) dan G (48), asal Jembrana, Bali.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Desa Kesiman, Denpasar Timur, Kota pada Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 03.15 Wita.

Baca juga: Beli Kawasaki Ninja Rp 32 Juta secara Daring, Pria di Bali Hanya Dapat Paket Isi Kaus

Mereka ditangkap saat mengangkut penyu hijau tersebut mengunakan mobil pikap dengan nopol DK 8348 WF dari Pantai Sumurkembar, Hutan Cekik, Gilimanuk, Jembrana menuju ke Denpasar.

"Barang bukti yang ditemukan berapa 15 ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup," kata Bayu di Markas Ditpolairud Polda Bali, Benoa, Denpasar pada Jumat (29/7/2022).

Bayu mengungkapkan, kedua tersangka hanya berperan sebagai pengangkut dengan upah Rp 700.000 per ekornya. AS bertindak sebagai sopir dan G sebagai kernet.

Belasan satwa yang dilindungi tersebut didatangkan dari Madura, Jawa Timur, untuk kemudian diserahkan kepada pengepul di Denpasar.

Baca juga: Identitas WNA di Bali yang Kencing di Atas Motor Belum Terungkap, Imigrasi Turun Tangan

Bayu mengatakan, saat ini petugas kepolisian masih mendalami pengepul yang ada di Denpasar tersebut dan tujuan penyu hijau tersebut diselundupkan.

"Kami masih dalami, kami ambil (tangkap) seiring dengan waktu kami akan jelaskan lebih lanjut," kata dia.

Setelah mendapat perawatan, belasan ekor penyu berukuran besar tersebut akan dilepas liarkan usai menjalani perawatan.

Baca juga: Kepala Seorang Istri di Bali Terkena Peluru Saat Tidur, Suami Sempat Dengar Suara Letusan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositem Jo PPRI No. 7 Tahun 1999 Jo Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi Jo Pasal 55 KUHP.

Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. 


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Wamenkes: Pneumonia Bukan Sesuatu yang Baru, Kita Sudah Mitigasi

Wamenkes: Pneumonia Bukan Sesuatu yang Baru, Kita Sudah Mitigasi

Denpasar
Seekor Biawak Tarik Jasad Bayi Perempuan dari Sungai di Bali

Seekor Biawak Tarik Jasad Bayi Perempuan dari Sungai di Bali

Denpasar
Berkaca dari Erupsi Gunung Marapi, Wapres: Jangan Sampai Ada Bahaya, tapi Tak Ada Peringatan

Berkaca dari Erupsi Gunung Marapi, Wapres: Jangan Sampai Ada Bahaya, tapi Tak Ada Peringatan

Denpasar
Wapres Ma'ruf Amin: Debat Khusus Cawapres Masih Perlu Dilaksanakan

Wapres Ma'ruf Amin: Debat Khusus Cawapres Masih Perlu Dilaksanakan

Denpasar
Wapres Sebut Indeks Reformasi Birokrasi Tinggi tapi Belum Mampu Entaskan Kemiskinan dan Korupsi

Wapres Sebut Indeks Reformasi Birokrasi Tinggi tapi Belum Mampu Entaskan Kemiskinan dan Korupsi

Denpasar
Siswa SMP di Klungkung Bali Curi Uang Rp 127 Juta Milik Paman untuk Beli 23 Anjing Ras hingga Ponsel

Siswa SMP di Klungkung Bali Curi Uang Rp 127 Juta Milik Paman untuk Beli 23 Anjing Ras hingga Ponsel

Denpasar
Menpan-RB Akan Beri Penghargaan Daerah yang Bisa Rampingkan Aplikasi

Menpan-RB Akan Beri Penghargaan Daerah yang Bisa Rampingkan Aplikasi

Denpasar
Menpan-RB: Ke Depan Tiap 3 Bulan Akan Ada Rekrutmen ASN

Menpan-RB: Ke Depan Tiap 3 Bulan Akan Ada Rekrutmen ASN

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 6 Desember 2023 : Pagi Hujan Ringan, Malam Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 6 Desember 2023 : Pagi Hujan Ringan, Malam Berawan

Denpasar
Laporan Perusakan Baliho Ganjar-Mahfud di Jembrana Bali Dicabut

Laporan Perusakan Baliho Ganjar-Mahfud di Jembrana Bali Dicabut

Denpasar
ASN 'Like' Konten Capres-cawapres, Sekda Buleleng: Bisa Langgar Netralitas

ASN "Like" Konten Capres-cawapres, Sekda Buleleng: Bisa Langgar Netralitas

Denpasar
Dinkes Se-Bali Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Ancaman Penyakit Pneumonia

Dinkes Se-Bali Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Ancaman Penyakit Pneumonia

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 5 Desember 2023 : Pagi dan Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 5 Desember 2023 : Pagi dan Malam Hujan Ringan

Denpasar
Sampah Plastik Jadi Ancaman Ekosistem Mangrove di Tahura Ngurah Rai Bali

Sampah Plastik Jadi Ancaman Ekosistem Mangrove di Tahura Ngurah Rai Bali

Denpasar
Pakai Visa Kunjungan untuk Bisnis Properti di Bali, Pasutri WN Australia Dideportasi

Pakai Visa Kunjungan untuk Bisnis Properti di Bali, Pasutri WN Australia Dideportasi

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com