DENPASAR, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar telah menetapkan tiga orang tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan AS (26), perempuan yang tewas dibunuh di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Batang Hari I, Kelurahan Panjer, Denpasar, Bali.
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu berperan sebagai operator atau muncikari.
Ketiganya masing-masing berinisial TJ, DRS alias Kiky, FH alias BDL.
Baca juga: PSK yang Dibunuh Pelanggan di Denpasar Ternyata Orangtua Tunggal, Punya Bayi Berusia 2 Bulan
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh Unit IV Sat Reskrim Polresta Denpasar pada Kamis (5/1/2023).
"Kita sudah menetapkan tiga orang tersangka dan mungkin ada tambah lagi dari prostitusi online yang dilakukan oleh para penyedia," kata dia kepada wartawan pada, Jumat (6/1/2023).
Baca juga: Penemuan Mayat Perempuan Terlilit Kabel di Denpasar, Polisi Tangkap Terduga Pembunuh
Ia mengatakan, penetapan tersangka itu setelah penyelidik melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi.
Saat ini, ketiga orang tersangka tersebut telah ditahan di sel tahanan Polresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut.
"Ada tujuh saksi yang sudah kita periksa, tiga sudah kita amankan kemungkinan akan bertambah, dan tiga orang itu sudah tersangka selaku operator, dan sudah ditahan mulai tadi malam," kata dia.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat ( 2 ) UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.