Setelah sampai di rumah, IKJ pun mengakui telah membunuh korban yang tak lain kekasihnya sendiri. Ia pun dilaporkan oleh keluarganya sendiri ke polisi.
Baca juga: Pelajar SMK di Bali yang Dibunuh Pacar Ternyata Hamil 3 Bulan, Pelaku Minta Maaf
Tiga jam setelah pembunuhan, IKJ diamankan di rumahnya sendiri.
Saat ditanya motif pembunuhan, di hadapan media Kadek J mengaku kesal karena pacarnya tersebut cerewet memaksa untuk minta dinikahi.
“Saya masih mau ngumpulin uang sendiri, tidak mau membebani orangtua,” jawabnya saat ditanya alasan tak ingin menikahi kekasihnya tersebut.
IKJ juga mengatakan, pacarnya tersebut telah meminta dinikahi sejak tahu telat haid.
“Sudah 3 kali meminta dinikahi,” ungkap IKJ
Hubungan indah kedua sejoli tersebut pun berakhir tragis. Kini IKJ terancam hukuman berlapis.
"Saya menyesal dan minta maaf kepada keluarga korban dan keluarga saya," kata IKJ.
Baca juga: Pria di Jember Bunuh Pacar yang Hamil 2 Bulan
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas membenarkan kejadian tersebut.
"Motif (pembunuhan) pelaku kesal dan marah karena korban terus minta pertanggungjawaban untuk dinikahi," kata dia di kantor Polsek Denpasar Barat pada Rabu (8/2/2023).
Ia mengatakan sebelum pembunuhan terjadi, pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar untuk berhubungan badan.
Setelah itu, korban meminta pelaku untuk bertanggung jawab atas kehamilannya.
"Selesai melakukan hubungan badan korban menyuruh pelaku agar mau memberitahu kehamilan korban kepada orang tua pelaku dan menyampaikan juga ke orang tua korban," kata dia.
Akibat dari prilaku tak bermoralnya tersebut, IKJ disangkakan pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 huruf c UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2022 Tentang perlindungan anak.
Baca juga: Pengakuan Pria yang Bunuh Pacar dan Kakak Perempuannya: Mereka di Kamar Sedang Berciuman
IKJ diancam hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Tak hanya itu laki-laki 2 bersaudara tersebut juga dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Dan terakhir, IKJ juga dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor : Krisiandi), Tribun-Bali.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.