Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pemuda di Bali Bunuh Pacar yang Hamil, Belum Siap Menikah, Leher Korban Dijerat Selendang

Kompas.com - 09/02/2023, 09:49 WIB
Rachmawati

Editor

Setelah sampai di rumah, IKJ pun mengakui telah membunuh korban yang tak lain kekasihnya sendiri. Ia pun dilaporkan oleh keluarganya sendiri ke polisi.

Baca juga: Pelajar SMK di Bali yang Dibunuh Pacar Ternyata Hamil 3 Bulan, Pelaku Minta Maaf

Tiga jam setelah pembunuhan, IKJ diamankan di rumahnya sendiri.

Saat ditanya motif pembunuhan, di hadapan media Kadek J mengaku kesal karena pacarnya tersebut cerewet memaksa untuk minta dinikahi.

“Saya masih mau ngumpulin uang sendiri, tidak mau membebani orangtua,” jawabnya saat ditanya alasan tak ingin menikahi kekasihnya tersebut.

IKJ juga mengatakan, pacarnya tersebut telah meminta dinikahi sejak tahu telat haid.

“Sudah 3 kali meminta dinikahi,” ungkap IKJ

Hubungan indah kedua sejoli tersebut pun berakhir tragis. Kini IKJ terancam hukuman berlapis.

"Saya menyesal dan minta maaf kepada keluarga korban dan keluarga saya," kata IKJ.

Baca juga: Pria di Jember Bunuh Pacar yang Hamil 2 Bulan

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas membenarkan kejadian tersebut.

"Motif (pembunuhan) pelaku kesal dan marah karena korban terus minta pertanggungjawaban untuk dinikahi," kata dia di kantor Polsek Denpasar Barat pada Rabu (8/2/2023).

Ia mengatakan sebelum pembunuhan terjadi, pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar untuk berhubungan badan.

Setelah itu, korban meminta pelaku untuk bertanggung jawab atas kehamilannya.

"Selesai melakukan hubungan badan korban menyuruh pelaku agar mau memberitahu kehamilan korban kepada orang tua pelaku dan menyampaikan juga ke orang tua korban," kata dia.

Akibat dari prilaku tak bermoralnya tersebut, IKJ disangkakan pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 huruf c UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2022 Tentang perlindungan anak.

Baca juga: Pengakuan Pria yang Bunuh Pacar dan Kakak Perempuannya: Mereka di Kamar Sedang Berciuman

IKJ diancam hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Tak hanya itu laki-laki 2 bersaudara tersebut juga dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Dan terakhir, IKJ juga dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor : Krisiandi), Tribun-Bali.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Denpasar
4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

Denpasar
WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Kelelahan Saat Berwisata di Bali, 29 Siswa Asal Bandung Dilarikan ke RS

Kelelahan Saat Berwisata di Bali, 29 Siswa Asal Bandung Dilarikan ke RS

Denpasar
6 Bulan Buron, Pelaku Perburuan Satwa Liar di Hutan Taman Nasional Bali Barat Ditangkap

6 Bulan Buron, Pelaku Perburuan Satwa Liar di Hutan Taman Nasional Bali Barat Ditangkap

Denpasar
Truk Terguling Menimpa Pemotor di Tabanan, 1 Orang Tewas

Truk Terguling Menimpa Pemotor di Tabanan, 1 Orang Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Denpasar
Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Denpasar
Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Denpasar
Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Denpasar
Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Denpasar
Bayar Makan Semaunya dan 'Overstay' di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Bayar Makan Semaunya dan "Overstay" di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com