Pada saat itu, DK baru mendarat di Bandara Ngurah Rai dengan rute penerbangan Dubai-Denpasar. DK selanjutnya mengambil bagasi dan meninggalnya di samping area pengangkutan penumpang ojek online.
Pada hari yang sama, petugas juga menerima laporan kehilangan tas berisi laptop dan iPad dari WN Amerika Serikat berinisial LSG, dan laporan kehilangan paspor dari WN Rusia berinisial SF.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap rekaman kamera televisi sirkuit tertutup atau CCTV di area bandara.
Akhirnya, kedua pelaku ditangkap bersama barang bukti hasil curian di sekitar kawasan Bandara Ngurah Rai.
Baca juga: Ratusan Turis Asing di Bali Langgar Lalu Lintas, Kapolda Minta Pemilik Rental Tak Asal Lepas Kunci
"Saat mendapatkan korban pertama si WNI hanya ditemukan handphone jadul merek Samsung. Kemudian masuk lagi dapatlah korban negara Rusia, paspor dikira dompet dibawa lagi keluar, target yang diinginkan belum tercapai kembali lagi masuk lagi ke terminal baru akhirnya mendapatkan korban ketiga dapat laptop sama iPad yang ketiga ini justru akhirnya terungkap," kata Wikarniti.
Atas kejadian ini, ketiga korban disebut mengalami kerugian sebesar Rp 131.500.000.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP atau Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 KUHP atau 56 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.