BULELENG, KOMPAS.com - Seorang oknum notaris di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, bernama Komang Nunuk Sulasih, divonis penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 1,4 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Rabu (17/5/2023).
Ia divonis bersalah dalam kasus perpajakan hingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara Rp 728.892.207.
"Menyatakan terdakwa Komang Nunuk Sulasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan," ujar majelis hakim PN Singaraja, I Gusti Made Juliartawan, saat membacakan amar putusannya.
Baca juga: Remaja di Bali Buat Video Tanpa Busana karena Diancam Ayahnya Akan Dibunuh
Hakim menyatakan, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian pada negara secara berlanjut.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 64 ayat (1) sebagaimana dakwaan tunggal jaksa.
Baca juga: Pria WN China di Bali Benamkan Pacar di Bak Mandi Hotel sampai Tewas, lalu Bunuh Diri
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Komang Nunuk Sulasih dengan pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sebesar 2 kali kerugian pada pendapatan negara berupa jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar sebesar Rp 728.892.207, sehingga jumlah denda sebesar Rp 1.457.784.414," jelasnya.
Vonis pidana penjara 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 2 tahun 2 bulan.
Terdakwa telah menitipkan uang sejumlah Rp 1.230.000.000 kepada jaksa untuk pembayaran denda dari jumlah kerugian pada pendapatan negara dari yang harus dibayarkan sebesar Rp 1.457.784.414.
"Apabila terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda," kata dia.
Namun, jika terdakwa tidak memiliki cukup harta benda maka akan dijatuhkan hukuman penjara pengganti denda selama 6 bulan.
Atas putusan tersebut, jaksa dan terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.