BADUNG, KOMPAS.com - Seorang pria warga negara Australia, berinisial DDI (29), ditangkap polisi karena menganiaya kekasihnya, APA (33), perempuan asal Makassar, Sulawesi Selatan, di sebuah kamar hotel di Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Penganiayaan yang disertai ancaman tersebut dipicu karena persoalan utang antara keduanya. Pelaku juga sedang dalam pengaruh minuman beralkohol.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (4/6/2023) sekitar pukul 21.00 Wita.
Baca juga: WN Australia Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Villa Kawasan Kuta Mandalika
"Selain dianiaya, pelapor (korban APA) juga diancam akan dibunuh dan dimutilasi oleh terlapor (pelaku DDR)," kata dia dalam konferensi pers di Polsek Kuta, Badung, Bali, pada Selasa (6/6/2023).
Bambang mengatakan, peristiwa ini terjadi bermula ketika pelaku menjemput korban di pantai Seminyak, Kuta, Badung, sekitar 17.30 Wita.
Dalam perjalanan, mereka singgah di sebuah toko di Jalan Raya Kuta No 104, Kuta, Badung untuk mengambil senjata laras panjang, lalu pulang ke hotel.
Baca juga: WN Australia Mengamuk, Tuding Petugas Bea Cukai Curi Ponselnya, Ternyata Terjatuh
"Saat di hotel pelapor bilang agar mengembalikan uang yang dipinjam sebesar Rp 1,5 juta, namun terlapor yang saat itu dalam pengaruh alkohol atau mabuk bilang tidak pernah minjam uang," kata Bambang.
Ia mengungkapkan, percekcokan antara pelaku dan korban pun tak terhindarkan. Pelaku kemudian mendorong korban sekuat tenaga yang mengakibatkan kepala belakang terbentur tembok.
Tak cukup sampai di situ, pelaku juga menindih sembari memukul korban dengan cara tangan mengepal sebanyak dua kali atau lebih.
"(Akibat kejadian ini) pelapor mengalami luka dan benjol di kepala belakang, luka robek pada dahi, bahu kiri lebam dan sakit," kata dia.
Atas kejadian, korban kemudian melapor ke Polsek Kuta Selatan untuk diproses lebih lanjut.
Baca juga: Terapis Spa di Bali Cabuli WN Australia Berusia 15 Tahun
Petugas yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya, polisi menangkap pelaku di sekitar lokasi kejadian pada hari yang sama.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.