Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipicu Masalah Utang, WN Australia di Bali Aniaya dan Ancam Mutilasi Kekasihnya yang WNI

Kompas.com, 6 Juni 2023, 13:50 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Seorang pria warga negara Australia, berinisial DDI (29), ditangkap polisi karena menganiaya kekasihnya, APA (33), perempuan asal Makassar, Sulawesi Selatan, di sebuah kamar hotel di Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Penganiayaan yang disertai ancaman tersebut dipicu karena persoalan utang antara keduanya.  Pelaku juga sedang dalam pengaruh minuman beralkohol.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (4/6/2023) sekitar pukul 21.00 Wita.

Baca juga: WN Australia Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Villa Kawasan Kuta Mandalika

"Selain dianiaya, pelapor (korban APA) juga diancam akan dibunuh dan dimutilasi oleh terlapor (pelaku DDR)," kata dia dalam konferensi pers di Polsek Kuta, Badung, Bali, pada Selasa (6/6/2023).

Bambang mengatakan, peristiwa ini terjadi bermula ketika pelaku menjemput korban di pantai Seminyak, Kuta, Badung, sekitar 17.30 Wita.

Dalam perjalanan, mereka singgah di sebuah toko di Jalan Raya Kuta No 104, Kuta, Badung untuk mengambil senjata laras panjang, lalu pulang ke hotel.

Baca juga: WN Australia Mengamuk, Tuding Petugas Bea Cukai Curi Ponselnya, Ternyata Terjatuh

"Saat di hotel pelapor bilang agar mengembalikan uang yang dipinjam sebesar Rp 1,5 juta, namun terlapor yang saat itu dalam pengaruh alkohol atau mabuk bilang tidak pernah minjam uang," kata Bambang.

Ia mengungkapkan, percekcokan antara pelaku dan korban pun tak terhindarkan. Pelaku kemudian mendorong korban sekuat tenaga yang mengakibatkan kepala belakang terbentur tembok.

Tak cukup sampai di situ, pelaku juga menindih sembari memukul korban dengan cara tangan mengepal sebanyak dua kali atau lebih.

"(Akibat kejadian ini) pelapor mengalami luka dan benjol di kepala belakang, luka robek pada dahi, bahu kiri lebam dan sakit," kata dia.

Atas kejadian, korban kemudian melapor ke Polsek Kuta Selatan untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga: Terapis Spa di Bali Cabuli WN Australia Berusia 15 Tahun

Petugas yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya, polisi menangkap pelaku di sekitar lokasi kejadian pada hari yang sama.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Denpasar
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Denpasar
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Denpasar
Dulu Ditemukan Pelanggaran, Kini Nuanu Creative City Kantongi Izin Lengkap
Dulu Ditemukan Pelanggaran, Kini Nuanu Creative City Kantongi Izin Lengkap
Denpasar
Asosiasi Homestay Minta Koster Kaji Ulang Wacana Setop Akomodasi Airbnb
Asosiasi Homestay Minta Koster Kaji Ulang Wacana Setop Akomodasi Airbnb
Denpasar
Banjir Kiriman di Pantai Crystal Bay Bali, Bawa Lumpur Hingga Kayu dari Perbukitan
Banjir Kiriman di Pantai Crystal Bay Bali, Bawa Lumpur Hingga Kayu dari Perbukitan
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau