BANGLI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Bangli menetapkan tersangka terhadap karyawan homestay di wilayah Songan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, berinisial EL (23).
EL diduga melecehkan seorang wisatawan mancanegara asal Perancis berinisial MF (25) yang sedang bermalam di homestay.
Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Gede Eka Yuana Putra mengatakan, EL ditetapkan tersangka pada Selasa (6/6/2023) berdasarkan hasil gelar perkara.
"Kemarin setelah kami lakukan gelar perkara, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan 2 alat bukti yang kami dapat, penyesuaian saksi dan barang bukti yang ada," ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu (7/6/2023) di Bangli.
Baca juga: Elpiji 3 Kilogram Langka di Bali, Pertamina Sebut karena Tingginya Konsumsi Saat Libur Panjang
EL disangkakan dengan Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," kata dia.
Baca juga: PHRI Bali Dorong Pemprov Buat Aplikasi bagi Wisatawan Asing
Ia menjelaskan, EL diduga melecehkan MF pada Selasa (30/5/2023) sekitar pukul 00.30 Wita. Kejadian ini lalu dilaporkan korban ke Polres Bangli pada Kamis (1/6/2023) pukul 16.00 Wita.
Kronologinya, pada Senin (29/5/2023) korban menginap di homestay. Sekitar pukul 21.00 Wita, korban dan tersangka minum minuman keras.
"Tersangka merupakan salah satu karyawan homestay di lokasi korban menginap," ungkapnya.
Korban kemudian diingatkan pemilik homestay untuk beristirahat karena berencana akan mendaki esok pagi. Korban lalu masuk ke kamar untuk beristirahat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.