Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Taksi yang Palak Turis Singapura di Bali Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara

Kompas.com, 21 Juni 2023, 16:06 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- KEP (33), sopir taksi yang memalak turis perempuan warga negara Singapura berinisial CT (31) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Aksi pelaku tersebut terjadi di Jalan Padang Linjong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (20/6/2023). Pelaku melakukan aksinya karena tidak terima korban mengunakan taksi online.

Baca juga: Polisi Tangkap Sopir Taksi Diduga Palak Turis WN Singapura di Canggu Bali

"Jadi perbuatan dia adalah pelanggaran atau kejahatan sesuai dengan tindak pidana dalam Pasal 368 KUHP dan atau 335 KUHP," kata Kepala Polisi Resor (Polres) Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).

Pada Pasal 368 KUHP tersebut, ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan, Pasal 335 KUHP, ancaman penjara maksimal 1 tahun.

Ditangkap usai video beredar

Teguh mengatakan, penanganan kasus ini berawal dari sebuah video viral di media sosial yang menarasikan terjadi kasus pemalakan di lokasi tersebut.

Selanjutnya, kurang dari delapan jam setelah menerima informasi itu polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya dengan mengambil uang Rp 100.000 dari korban.

Saat itu, pelaku meminta uang Rp 150.000 kepada korban bila ingin tetap mengunakan taksi online.

Baca juga: Palak Turis di Museum SMB II Palembang, Seorang Perempuan Ditangkap

Dia beralasan di wilayah tersebut sudah memiliki ketentuan bahwa taksi online tidak diperkenankan untuk menjemput penumpang.

"Yang bersangkutan menjelaskan di video viral menyampaikan bahwa kalau tidak mau menyerahkan uang maka diajak ke kantor itu adalah alasan (modus) dia. yang Selama ini terjadi tidak seperti itu, setelah kami lakukan klarifikasi, pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk pengurus di Banjar dan Desa," kata dia.

Teguh mengatakan, saat ini korban Warga Negara Asing (WNA) tersebut sudah kembali ke negara asalnya.

Kendati demikian, pelaku tetap akan diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Setelah kami adakan komunikasi ternyata yang bersangkutan, korban, sudah kembali ke negaranya tapi kami proaktif untuk komunikasi lebih lanjut terkait adanya peristiwa tersebut," kata dia.

Baca juga: Suami Istri di Bali Diduga Terlibat Perdagangan Orang, Ada 30 Korban, Kerugian Rp 1,6 Miliar

Palak turis

Sebelumnya diberitakan, kasus ini berawal ketika KEP didatangi salah satu staf vila yang memberitahukan ada tamu chek-out dan hendak berangkat menuju Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali.

Selanjutnya, KEP yang berprofesi sopir taksi konvensional menawarkan jasanya ke turis asing tersebut dengan biaya Rp 270.000. Akan tetapi ditolak oleh korban karena hanya ingin mengunakan taksi online.

Selang beberapa menit, taksi online datang menjemput turis tersebut. Pelaku lalu tidak mengizinkan sopir taksi online itu untuk jalan mengantar korban.

Dia kemudian meminta korban uang Rp 150.000 apabila tetap ingin mengunakan taksi online tersebut.

Turis itu merekam kejadian pemalakan dan video pun beredar di media sosial.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Denpasar
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Denpasar
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Denpasar
Dulu Ditemukan Pelanggaran, Kini Nuanu Creative City Kantongi Izin Lengkap
Dulu Ditemukan Pelanggaran, Kini Nuanu Creative City Kantongi Izin Lengkap
Denpasar
Asosiasi Homestay Minta Koster Kaji Ulang Wacana Setop Akomodasi Airbnb
Asosiasi Homestay Minta Koster Kaji Ulang Wacana Setop Akomodasi Airbnb
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau