"Kalau kita kalikan Rp 500.000 ya sudah berapa triliunan, saya enggak bisa detail angkanya karena enggak masuk ke kas saya tapi masuk ke kas negara langsung ke Kementerian Keuangan," kata dia.
"Jadi kontribusinya sangat besar, itu baru yang kita terima di awal belum lagi dampaknya mereka selama di bali, 30 hari bahkan ada yang melakukan perpanjangan. Jadi sangat signifikan," sambungnya.
Anggiat mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM telah resmi menghentikan sementara Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi 159 negara untuk masuk ke Indonesia.
Kebijakan tersebut merupakan salah satu langkah dari pemerintah untuk mencegah kedatangan turis asing yang berpotensi bertingkah laku seenaknya di Bali.
"Melalui mekanisme ini kita menunjukkan ke masyarakat internasional kedaulatan negara kita kita tempatkan lebih dulu, itu dari segi regulasi," kata dia.
Anggiat menambahkan, Kemenkum HAM juga semakin intens melakukan pengawasan terhadap WNA khususnya di objek wisata.
Seiring dengan itu, pihaknya juga memampang informasi di sejumlah titik dan membagikan selebaran terkait aturan berperilaku bagi turis asing yang tengah berkunjung ke Bali.
Selebaran ini berisi kewajiban dan larangan (do and don't) sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang