Ia mengatakan, fenomena keberadaan sejumlah oknum WNA nakal di Bali ini bukanlah sesuatu yang baru. Ada beberapa faktor yang membuat fenomena WNA nakal ini ramai dibahas di media sosial akhir-akhir ini.
Salah satunya, peningkatan penggunaan media sosial di kalangan warga Bali untuk mencari berbagai informasi.
Warganet juga disebut memiliki kepedulian untuk mengontrol keberadaan WNA di Bali melalui berbagai platform media sosial miliknya lantaran mulai menimbulkan keresahan.
"Fenomena informasinya itu belakangan marak karena kita semakin peduli, masyarakat semakin peduli dan masyarakat sudah tahu menggunakan teknologi informasi sehingga gampang memberitakan, sementara fenomena pelanggaran WNA sendiri karena WNA itu melihat ada potensi di sini sehingga mereka coba-coba," kata dia.
Berikutnya, fenomena WNA yang bekerja secara ilegal dan berulah di Bali ini tak terlepas dari situasi perang antara Rusia-Ukraina dan krisis ekonomi yang terjadi di beberapa negara.
Mereka lalu datang ke Indonesia, khususnya Bali karena merasa sebagai tempat yang aman dan nyaman untuk ditinggali sementara. Apalagi, kondisi ekonomi Indonesia disebut stabil selama pandemi Covid-19.
"Ini faktornya sehingga kenapa fenomena itu sepertinya naik lagi ya baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri," kata Anggiat.
Baca juga: Bali di Antara Banyaknya Anjing Liar dan Rabies
Ilustrasi turis asing di Bali. Beberapa waktu lalu, Gubernur Bali I Wayan Koster menyebutkan banyak turis asing nakal di Bali merupakan konsekuensi dari kelonggaran penerapan Visa On Arrival (VoA) atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan.
Berdasarkan penilaian Koster kebijakan VoA ini bak pisau bermata dua. Satu sisi, bisa menjaring lebih banyak wisatawan mancanegara, di sisi lain munculnya berbagai persoalan yang terjadi beberapa waktu belakangan.
"Kami akan segera melakukan rapat dengan pemerintah pusat untuk menyikapi dan mengevaluasi secara bersama-sama kebijakan VoA ini agar penerapannya tidak membuat kepariwisataan Bali ini terkesan pariwisata yang murahan yang merugikan nama dan citra pariwisata Bali," kata Koster pada 28 Mei 2023.
Menyikapi hal itu, Anggiat mengatakan perlu ada kajian yang mendalam untuk menemukan korelasi antara fenomena WNA nakal dan kebijakan pelonggaran masuk Indonesia.
Dalam catatannya, sebanyak 92 negara sudah menjadi subjek VoA dan ada 1,2 juta turis asing pengguna fasilitas tersebut ke Bali.
Adapun fasilitas VoA yang sedang menjadi primadona di kalangan turis asing ini dikenakan tarif sebesar Rp 500.000 yang berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang.