BULELENG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial KD ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Provinsi Bali di wilayah Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol Nurhadi Yuwono mengatakan, KD ditangkap karena membawa ganja pada Rabu (13/9/2023).
"Barang bukti sementara 7 boks diduga narkotika jenis ganja degan berat 7,2 kilogram bruto atau 6,3 kilogram netto," kata Nurhadi, Kamis (14/9/2023), dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Pria di Buleleng Cabuli Anak Tetangga yang Masih Berusia 8 Tahun
Ia menyebutkan, KD diduga merupakan jaringan narkotika Medan-Bali yang beroperasi di daerah Kabupaten Buleleng.
"Selain itu, tersangka juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas tahun lalu," imbuhnya.
Baca juga: 8 Kecamatan di Buleleng Terdampak Kekeringan, BPBD Mulai Suplai Air Bersih
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pengembangan untuk dilakukan pemetaan jaringan, serta tersangka lainnya yang terlibat mengedarkan narkotika ini ke masyarakat.
Adapun KD yang ditangkap karena kasus narkoba itu merupakan petugas penyuluh Keluarga Berencana (KB).
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Buleleng, Nyoman Riang Pustaka.
Bahkan, dari foto-foto penangkapan yang beredar, KD diduga membawa kiriman narkotika tersebut menggunakan sepeda motor dinasnya.
KD diketahui bertugas sebagai penyuluh KB di Puskesmas Seririt.
"Orangnya ini (KD) memang penyuluh KB," ujar Riang saat dikonfirmasi terpisah.
Pihaknya mengetahui informasi penangkapan KD melalui pesan singkat WhatsApp. Namun dia mengaskan tidak mengetahui secara pasti mengenai kejadian tersebut.
Saat ini, pihaknya masih menunggu informasi resmi dari pihak berwajib.
"Belum dapat kepastian posisinya di mana. Kami juga masih konfirmasi ke pihak keluarga," kata dia.
Ia menyebutkan, sementara ini gaji untuk KD disetop. Jika benar KD dinyatakan bersalah, akan diberhentikan dari pekerjaan.
"Nanti kalau terbukti sampai dengan proses hukum bersalah ada proses pemberhentian. Untuk kendaraan dinasnya juga akan ditarik," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.