BALI, KOMPAS.com- Gelar perkara kasus lift jatuh menewaskan lima karyawan di Ayu Terra Resor Ubud, Bali digelar hari ini, Jumat (22/9/2023).
"Iya (gelar perkara) untuk memastikan statusnya tadi, siapa saja yang dimintakan pertanggungjawaban sebagai tersangka dan seterusnya," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan pada Rabu (20/9/2023).
Baca juga: Polisi Segara Gelar Perkara Tentukan Tersangka Kasus Lift Jatuh di Bali
Gelar perkara tersebut rencananya akan dipimpin oleh Direktur Reskrimum Polda Bali.
Akan hadir pula, pemilik Ayu Terra Resort, teknisi, karyawan, saksi ahli dari Universitas Udayana Bali, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gianyar.
Dia mengatakan, gelar perkara dilakukan usai penyidik memeriksa 30 saksi.
Termasuk saksi ahli dari Universitas Udayana Bali.
"Sementara dari Labfor Polda Bali masih menunggu hasil final penelitian dari Mabes Polri karena sempat diminta bantuan untuk meneliti terhadap bukti-bukti yang ditemukan di lokasi kejadian perkara," kata dia.
Baca juga: Menanti Janji Polisi Tetapkan Tersangka Insiden Lift Jatuh yang Tewaskan 5 Karyawan di Bali
Sebelumnya, lift di Ayu Terra Resort Ubud Bali terjatuh pada Jumat (1/9/2023).
Akibatnya, lima orang karyawan meninggal dunia.
Polisi menemukan adanya dugaan unsur kelalaian dalam kasus jatuhnya lift tersebut.
"Benar karena ini kelalaian atau unsur kesengajaan atau ketidaksengajaam, tetap harus ada yang bertanggung jawab terhadap kejadian ini. Pasti nanti ada tersangka karena jumlah korban sampai lima orang," kata Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada saat ditemui di Mapolda Bali, Jumat (8/9/2023).
Sementara itu berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara, polisi hanya menemukan satu tali sling yang terpasang pada lift.
Lift juga tidak dilengkapi rem darurat atau emergency brake yang berfungsi mendeteksi kelebihan kecepatan kabin atau tabung.
Ternyata diduga ada pengurangan jumlah tali sling.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.