Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Rektor Non-aktif Universitas Udayana Ditunda

Kompas.com - 19/10/2023, 13:19 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Sidang kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Rektor non-aktif Universitas Udayana Bali, I Nyoman Gde Antara di Pengadilan Tipikor Denpasar yang sedianya digelar Kamis (19/10/2023), ditunda.

Sidang dijadwalkan digelar kembali pada Selasa (24/10/2023).

Baca juga: Saat Rektor Unud dan 3 Pejabat Kampus Ditahan karena Kasus Korupsi SPI Rp 335 Miliar

Pada Kamis (19/10/2023), Rektor non aktif Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara tiba di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali sekitar pukul 09.17 Wita.

Dia mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol.

Antara lalu memasuki ruang tahanan sementara di Pengadilan Tipikor PN Denpasar.

Baca juga: Rektor Unud Ditahan di Lapas Kerobokan, Kalapas Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus

Sebelum masuk ke ruang sidang, Antara mengatakan akan menghormati proses hukum dan meminta doa dari semua pihak agar kasus yang menjeratnya cepat terselesaikan.

"Kita hormati proses hukum, mohon doa restu teman-teman media, akademika Universitas Udayana dan masyarakat yah mudah-mudahan ini cepat selesai," kata dia kepada wartawan di Ruang Tahanan Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis.

Sementara itu, penundaan agenda sidang dakwaan disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi di muka persidangan.

"Salah satu hakim ad hoc berhalangan hadir, karena berduka. Orangtuanya meninggal. Karena majelis hakim tidak lengkap, sidang tidak bisa dilaksanakan. Sidang kita tunda sampai Selasa tanggal 24 Oktober 2023," kata dia sembari menutup persidangan dengan ketukan palu.

Korupsi dana SPI

Dalam kasus ini, Rektor Universitas Udayana ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018-2020.

Sedangkan, tiga tersangka lain adalah pejabat Unud berinisial IKB, IMY, dan NPS. Mereka melakukan pungutan tanpa dasar atau pungutan liar (pungli) terhadap mahasiswa baru seleksi calon mandiri tahun akademik 2018 hingga 2022.

Berdasarkan hasil audit dari pihak internal Kejati Bali dan eksternal, perbuatan para tersangka disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 335 miliar.

Keempatnya, dijerat dengan Pasal 9 dan atau, Pasal Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah denganUndang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-5 KUHP dan Pasal 65 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sandiaga Sebut Banyak Vila Ilegal di Bali dan Berisiko Disalahgunakan

Sandiaga Sebut Banyak Vila Ilegal di Bali dan Berisiko Disalahgunakan

Denpasar
Wihara di Buleleng Bersolek Sambut Hari Raya Waisak

Wihara di Buleleng Bersolek Sambut Hari Raya Waisak

Denpasar
3 Pemuda di Jembrana Perkosa Remaja 14 Tahun, Korban Dicekoki Miras dan Pil

3 Pemuda di Jembrana Perkosa Remaja 14 Tahun, Korban Dicekoki Miras dan Pil

Denpasar
Sempat Disarankan Cekal People Water Forum, Menteri PUPR: Saya Bilang 'No'

Sempat Disarankan Cekal People Water Forum, Menteri PUPR: Saya Bilang "No"

Denpasar
Menparekraf Siapkan Regulasi untuk Tarik Investasi 'Family Office' di Bali

Menparekraf Siapkan Regulasi untuk Tarik Investasi "Family Office" di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Kritik WWF Ke-10 Bali 2024, Diskusi Aktivis Lingkungan Dibubarkan Ormas

Kritik WWF Ke-10 Bali 2024, Diskusi Aktivis Lingkungan Dibubarkan Ormas

Denpasar
Kala Sandiaga Beri Sinyal Tolak Halus jika Ditawari Kursi Menteri di Kabinet Prabowo...

Kala Sandiaga Beri Sinyal Tolak Halus jika Ditawari Kursi Menteri di Kabinet Prabowo...

Denpasar
Tesla Belum Bangun Pabrik di Indonesia, Luhut Ungkap Alasannya

Tesla Belum Bangun Pabrik di Indonesia, Luhut Ungkap Alasannya

Denpasar
Menteri PAN-RB Janji Tertibkan Sekolah Kedinasan Usai Perundungan di STIP yang Tewaskan Taruna asal Bali

Menteri PAN-RB Janji Tertibkan Sekolah Kedinasan Usai Perundungan di STIP yang Tewaskan Taruna asal Bali

Denpasar
Anak 7 Tahun di Buleleng Jadi Korban Pemerkosaan oleh Tetangganya

Anak 7 Tahun di Buleleng Jadi Korban Pemerkosaan oleh Tetangganya

Denpasar
Siasat WN Ukraina di Bali, Curi Perhiasan Senilai Rp 12 Juta demi Dideportasi ke Inggris

Siasat WN Ukraina di Bali, Curi Perhiasan Senilai Rp 12 Juta demi Dideportasi ke Inggris

Denpasar
Soal Masuk Kabinet Prabowo, Sandiaga Merasa Tak Pantas karena Banyak yang Lebih Berkeringat

Soal Masuk Kabinet Prabowo, Sandiaga Merasa Tak Pantas karena Banyak yang Lebih Berkeringat

Denpasar
Kala Sandiaga Hadiahi Puan Miniatur Banteng Saat WWF Ke-10 di Bali...

Kala Sandiaga Hadiahi Puan Miniatur Banteng Saat WWF Ke-10 di Bali...

Denpasar
Buka 1,8 Juta Formasi PPPK, Menteri PAN-RB Bantah Ada Unsur Politik

Buka 1,8 Juta Formasi PPPK, Menteri PAN-RB Bantah Ada Unsur Politik

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com