Perbuatan tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 188 KUHP atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Berikutnya, tersangka juga dijerat dengan UU Undang-Undang Cipta Kerja tentang minyak dan gas karena diduga menjalankan bisnis secara ilegal.
Baca juga: Korban Tewas Kebakaran Gudang Elpiji di Bali Bertambah Jadi 11 Orang
Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 53 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.
Adapun peristiwa kebakaran yang terjadi pada Minggu (9/6/2024) pagi ini, menyebabkan 18 orang mengalami luka bakar serius.
Hingga kini, tercatat sebanyak 12 orang dinyatakan meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis di RSUP Prof Ngoerah Denpasar.
Sementara, enam korban lainnya masih menjalani perawatan medis di Burn Unit RSUP Prof Ngoerah Denpasar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang