BULELENG, KOMPAS.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Ceko di Bali berinisial DS dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Senin (17/1/2022).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Nanang Mustofa mengatakan, proses pendeportasian dilakukan karena DS tinggal di Bali melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay.
"DS dideportasi karena telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya yang berakhir pada 27 Oktober 2021," kata Nanang dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.
Baca juga: Perjalanan Kasus Soraya, 2 Tahun Jadi Buronan Kasus Perusakan, Bermula Sewa Vila 25 Tahun di Bali
Nanang menyebutkan, terungkapnya kasus DS bermula dari adanya informasi Polres Karangasem.
Petugas memberitahukan bahwa terdapat seorang WNA yg meresahkan di wilayah Amed dan Manggis, Kabupaten Karangasem.
Dalam laporan itu, WNA yang kemudian diketahui adalah DS dilaporkan terlihat lusuh, ketakutan, dan kebingungan.
Ia meninggalkan barang-barang bawaannya dan sempat diamankan warga ke Polsek setempat.
Baca juga: Pria di NTT Tendang dan Seret Ayahnya di Tempat Keramaian
Setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap paspor dan izin tinggalnya, DS diketahui merupakan pemegang paspor Republik Ceko dengan Nomor 45883106, berlaku sampai dengan 14 Agustus 2029.
Ia memegang izin tinggal kunjungan yang habis berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
Baca juga: 3 Tahanan Polres Jembrana Bali Kabur, Polisi Lakukan Pengejaran