DENPASAR, KOMPAS.com - Pihak Imigrasi buka suara terkait pengakuan warga negara Australia bernama Monique Louise Sutherland (28), yang mengaku diperas petugas Rp 15,5 juta di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan masih melakukan pendalaman terkait pengakuan turis asing tersebut.
"Sehubungan dengan adanya berita viral di media asing ada warga negara Australia tiba di Bali, dia bilang bahwa dia dikenakan fee 1.500 dolar Australia. Kami sudah melakukan pendalaman tapi belum selesai," kata dia saat ditemui kantornya pada Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Polisi Sebut Ayah di Bali Bunuh Anak Kandung yang Berkebutuhan Khusus karena Lelah Merawat Korban
Anggiat meyakini anggotanya tidak melakukan pemerasan. Hal itu didasarkan pada pemeriksaan terhadap tiga orang petugas Imigrasi yang melayani Warga Negara Asing (WNA) tersebut dan rekaman CCTV di lokasi.
Hasil pemeriksaan awal, turis asing ini bersama ibunya tercatat masuk ke Bali menggunakan Visa on Arrival (VoA) melalui Bandara Ngurah Rai pada 5 Juni 2023.
Baca juga: Tabrakan Maut Pikap Vs Motor di Jalur Gilimanuk Bali, 3 Orang Tewas, 1 di Antaranya Balita
Kemudian, petugas mendapati paspor turis rusak saat diperiksa di konter Imigrasi di terminal kedatangan internasional setempat.
Sesuai prosedur standar operasi (standard operating procedure/SOP), petugas lalu menggiring WNA tersebut ke ruang pemeriksaan Imigrasi untuk mengetahui penyebab paspornya rusak.
"Tapi seluruh jajaran yang memeriksa saat itu tidak ada melalukan sanksi, tidak mengenakan biaya apa-apa. Alasan pemeriksaan karena pada saat dia tiba paspornya mungkin terkena parfum atau apa, sesuai aturan internasional kita mesti cari tahu," kata dia.
"Itu memang formalnya SOP terminal internasional setiap bandara. Jadi karena pendalaman kenapa ini rusak? dia dibawa ke ruang sendiri, ruangan itu bukan ruangan yang tidak resmi, itu office imigrasi di bandara sehingga interview di situ," sambungnya.
Anggiat membantah tiga petugas Imigrasi sempat mengancam akan mendeportasi WNA tersebut.