Menurut Anggiat, saat itu petugas hanya sekedar menyampaikan bahwa dia bisa dideportasi apabila pihak maskapai tidak mengetahui paspornya rusak dan tidak bersedia memberi jaminan.
Selanjutnya, petugas mempersilakan WNA ini dan ibunya masuk ke Bali setelah pihak maskapai bersedia menjadi penanggung jawab.
"Kalau memang maskapai tidak tahu dari awal bahwa paspornya basah, maskapai tidak memberikan garansi bahwa mereka akan menanggung risikonya, ya konsekuensinya seperti biasa kamu akan pulang balik deportasi, bukan ancaman tapi disampaikan konsekuensinya," kata dia.
Baca juga: Kakek, Nenek, dan Cucu Meninggal dalam Bencana Tanah Longsor Karangasem Bali
Anggiat mengatakan, pihaknya sudah menghubungi WNA tersebut melalui media sosialnya untuk mendalami pengakuannya tersebut, namun belum ada respons.
Kendati demikian, pihaknya akan tetap melakukan investigasi agar mendapat titik terang atas kasus itu. Apalagi, kasus ini mendapat sorotan dari Direktorat Jenderal Imigrasi Pusat.
"Kita pendalaman mungkin satu dua hari lagi saya akan mendapat informasi yang lebih dalam lagi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.