DENPASAR, KOMPAS.com- Petugas kepolisian Polsek Denpasar Utara menangkap seorang pria berinisial ODN (23).
Pria asal Kupang, Nusantara Tenggara Timur (NTT) ini ditangkap karena menganiaya dan mengejar korban, OK (26) menggunakan pedang sepanjang 60 sentimeter.
Baca juga: Kronologi Sopir Taksi Bandara Ngurah Rai Ancam Pramugara, Bermula Tawaran Mengantar Ditolak
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengatakan, peristiwa ini terjadi di Jalan Nuansa Indah Utara Nomor 10, Lingkungan Kerthasari, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar, Bali, pada Sabtu (23/4/2022) sekitar pukul 17.00 Wita.
Kejadian berawal saat pelaku minum arak dan temannya DRB (33) sedang pesta minum keras jenis arak di depan teras kos.
Sedangkan, korban datang ke lokasi hendak menjemput istrinya yang berkerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di samping kos tersebut.
Baca juga: Viral, Video Bule Menari Telanjang di Gunung Batur Bali, Ternyata WNA Asal Kanada
Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di dekat teras tempat pelaku dan temannya duduk. Pelaku kemudian bertanya kepada korban maksud kedatangan ke tempat tersebut.
Korban kemudian menjawab ingin menjemput istrinya. Namun, pelaku tersulut emosinya saat korban bertanya balik.
"Jawaban korban membuat terlapor emosi dan memukul pipi kanan korban sebanyak dua kali dengan tangan kanannya," kata Sukadi dalam keterangan rilis, Senin (25/4/2022).
Baca juga: Kecelakaan Mobil Vs Motor di Bypass Ngurah Rai Bali, 2 Orang Terluka
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.