Melihat tingkah temannya itu, saksi DRB berusaha untuk menenangkan pelaku agar tidak melanjutkan aksi pemukulannya.
Namun, saat saksi lengah, pelaku tiba-tiba berbalik badan mengambil pedang dan membawanya ke tempat tersebut.
Lalu, pelaku mengejar korban dengan membawa pedang. Beruntung korban cepat lari menjauh dari kejaran pelaku.
"Pelaku langsung mengambil dan menghunuskan pedang tersebut serta mengejar korban hingga korban lari," kata Sukadi.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini, 25 April 2022 : Sepanjang Hari Cerah Berawan
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian hingga pelaku berhasil diamankan.
Sukadi mengatakan dari hasil interogasi, pelaku mengaku memukul dan mengejar korban mengunakan pedang karena tidak terima dengan jawaban korban saat ditanya.
Pelaku yang dalam kondisi dipengaruhi alkohol merasa korban menjawab pertanyaannya dengan nada membentak.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 24 April 2022
"Akibat perbuatan terlapor korban mengalami rasa sakit pada bagian hidung dan pipinya yang membuat korban terhalang melakukan aktivitas sehari harinya serta korban merasa ketakutan," kata Sukadi.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 2 ayat (1 ) Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam di tempat umum, atau pasal 351 ayat ( 1 ) KUHP karena melakukan penganiayaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.