Menurutnya, korban dan pelaku saling kenal. Selain masih satu desa, korban juga sering meminjamkan uang kepada pelaku.
Pelaku KK pun ditangkap dan diinterogasi. KK mengakui perbuatannya mencuri sejumlah uang milik korban.
"Pelaku ini sebelum beraksi memang mengincar korban dan menunggu situasi rumah korban sepi," ungkapnya.
Baca juga: Tersangka Pemerkosa Perempuan Disabilitas di Buleleng Tak Ditahan, Ini Kata Polisi
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 25.497.000 milik korban yang dicuri.
"Uang tersebut pelaku simpan di tas plastik dan dikubur di dalam tanah di pojok kandang ayam," jelasnya.
KK dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Baca juga: Belasan Rumah di Buleleng Bali Rusak Diterjang Angin Kencang, Warga Diminta Waspada
Uang dikubur
Sementara itu, KK mengaku nekat mencuri uang untuk belanja kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar hutang.
"Uangnya belum saya pakai apa-apa," katanya.
Dia menyimpan uang hasil curiannya dengan dikubur di dalam tanah di kandang ayam agar tidak diketahui istri dan anggota keluarganya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.