DENPASAR, KOMPAS.com- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali belum menahan DGR, anak mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Buleleng, Bali, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kasus ini, DGR diduga ikut menikmati sebagian uang dari total Rp 16,9 miliar hasil pemerasan Dewa Ketut Puspaka, terhadap sejumlah pengusaha saat menjabat sebagai Sekda Buleleng periode 2014-2019.
Baca juga: Pemerintah Gelontorkan 21 Program Pemberdayaan Reforma Agraria di Buleleng
Adapun Puspaka sendiri tengah menjalani masa hukuman delapan tahun penjara di Lapas Kerobokan, Denpasar, atas kasus korupsi dan TPPU tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Luga Harlianto, mengatakan, DGR telah diperiksa sebagai tersangka oleh jaksa penyidik pada Selasa (21/6/2022).
"DGR kemarin menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan," kata Luga melalui pesan aplikasi Whatsapp pada Rabu (22/6/2022).
Luga menjelaskan, penyidik akan melakukan penahanan, apabila ada indikasi tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta melakukan hal-hal yang menghambat penyidikan.
Dalam kasus ini, ujar Luga, penyidik menilai DGR sangat kooperatif.
Baca juga: Sempat Digigit Anjing, Bocah 7 Tahun di Buleleng Meninggal Diduga Rabies
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.