Penyebab tragedi Bom Bali I adalah aktivitas teroris yang terorganisir dan direncanakan dengan matang.
Pelaku yang merupakan kunci dari tragedi Bom Bali I adalah Amrozi Bin Nurhasyim.
Amrozi ditangkap di rumahnya di Desa tenggulun, Lamongan, Jawa Timur pada 10 November 2002.
Dari kesaksian Amrozi, diketahui ada lima orang yang menjadi tim inti pengeboman yaitu yakni Ali Imron (adik Amrozi), Ali Fauzi (saudara lain ibu kandung Amrozi) dan Qomaruddin yang menjadi eksekutor di Sari Club dan Paddy's.
Selain itu ada M Gufron (kakak Amrozi) dan Mubarok yang membantu mempersiapkan pengeboman.
Tersangka lain adalah Imam Samudra yang ditangkap pada 26 November 2002 di Kapal Pelabuhan Merak.
Kemudian dari hasil penyelidikan, total ada 26 orang yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Umar Patek alias Umar Kecil.
Fakta di persidangan menyatakan bahwa para pelaku pengeboman diyakini merupakan anggota Jamaah Islamiyah (JI).
Tragedi Bom Bali I dianggap menjadi salah satu kasus pelanggaran HAM berat karena telah merampas hak hidup banyak orang dan meninggalkan trauma mendalam.
Oleh karenanya, majelis hakim kemudian memutuskan bahwa para tersangka kasus Bom Bali I yaitu Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra dijatuhi hukuman mati.
Eksekusi ketiganya telah dilaksanakan pada 8 November 2008 di Bukit Nirbaya, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Pelaku lain yang terlibat dalam tragedi ini seperti Ali Imron bin H Nurhasyim alias Alik, Mubarok alias Utomo Pamungkas dan Suranto Abdul Goni alias Umar alias Wayan divonis penjara seumur hidup.
Adapun teroris yang paling dicari yakni Dr Azahari bin Husin atau The Demolition Man tewas pada penyergapan di tahun 2005.
Sementara Zulkarnaen seorang petinggi kelompok militan Jemaah Islamiyah (JI), yang berhasil ditangkap pada Desember 2020 setelah buron selama hampir 18 tahun dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Sumber:
tribunnewswiki.com
kebudayaan.kemdikbud.go.id
regional.kompas.com
kompas.com (Penulis: Jawahir Gustav Rizal, Rosiana Haryanti | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary, Resa Eka Ayu Sartika, Rachmawati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.