Ketiga tersangka ini melakukan tindak pidana korupsi dalam periode yang berbeda, yakni IKB dan IMY sebagai tersangka penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021.
Sedangkan, NPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI tahun akademik 2018/2019 sampai hingga 2022/2023.
Baca juga: Kasus Pungli Dana SPI Universitas Udayana Bali, 300 Mahasiswa Diminta Setor Rp 10 Juta
Ketiga tersangka ini membebankan para mahasiswa untuk membayar uang SPI masing-masing Rp 10 juta. Total uang yang meraka terima Rp 3,8 miliar.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.