Namun, sampai sekarang korban tidak diberangkatkan oleh MAG sebagaimana yang dijanjikannya.
Dari laporan korban tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan sehingga mendapati ada 300 orang yang menjadi korban serupa. Namun, hanya 17 orang yang saat ini sudah membuat laporan polisi.
"Perkara ini sebenarnya sudah dimediasi oleh Disnaker di mana para korban sudah di kumpulkan, namun tersangka MAG selaku direktur tidak ada itikad baik sehingga perkara ini ditindaklanjuti untuk proses hukum selanjutnya," kata dia.
Baca juga: La Nyalla Janji Usulkan ke Jokowi agar Pembangunan Bandara Bali Utara Kembali Masuk PSN
Dian mengatakan, MAG membuka lowongan penempatan pekerja migran ke Jepang khusus untuk bidang perhotelan, spa dan perkebunan.
Para korban rata-rata sudah membayar Rp 25 juta hingg Rp 35 juta tergantung penempatan kerja yang mereka inginkan.
"Uang yang masuk ke rekening perusahaan MAG sejumlah Rp 3,6 miliar, namun sudah diserahkan kepada GAC melalui transfer dari rekening perusahaan ke rekening GAC. Sedangkan uang kandidat (pekerja migran) yang diterima atau masuk langsung ke rekening GAC belum diketahui," kata dia.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 86 huruf c atau Pasal 87 ayat 1 juncto Pasal 72 huruf c UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Berikutnya, Pasal 2 atau Pasal 4 atau Pasal 15 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.