Sementara itu Pande Merta, paman korban Kadek Hardiyani mengatakan pihak manajemen resort akan memberi santunan uang senilai Rp 35 juta ke tiap korban.
Meski demikian pihaknya meminta agar proses hukum tetap berjalan.
"Kami ingin kejelasan apa penyebab tali lift bisa putus, biar tidak terulang lagi ke depannya. Sebab musibah ini sampai mengakibatkan 5 korban. Kalau masalah santunan itu kan kemanusiaan," ujarnya.
Jenazah Dek Ani telah dikebumikn pada Sabtu (2/9/2023). Sementara upacara ngaben akan dilaksanakan secara masal.
"Kalau di sini pelaksanaan ngaben massal dilaksanakan lima tahun sekali. Kebetulan pelaksanaan (ngaben) terakhir baru dua bulan lalu," ucapnya.
Dek Ani merupakan karyawan tetap di Ayu Terra Resort Ubud. Ia telah bekerja di tempat tersebut selama lima tahun sebagai butler (kepala pelayan).
Baca juga: Kemenaker Investigasi Tragedi Lift Jatuh yang Tewaskan 5 Karyawan Resor di Bali
Sementara itu Kadek Partini, ibu dari korban Kadek Yanti Pradewi mengaku sangat terpukul atas kepergian anak perempuan pertamanya.
Bahkan menurutnya, ia tak hanya kehilangan sang anak, tapi juga kehilangan empat korban lainnya.
Kadek Partini mengatakan anaknya dan empat korban lainnya merupakan sahabat dekat yang memiliki hubungan baik dengannya.
"Lima orang korban itu sahabatan baik. Jadi saya tidak hanya kehilangan satu anak, tetapi lima anak sekaligus," ujar dia, Minggu.
Saat ini, kasus yang menewaskan lima orang pegawai resort tersebut ditangani Satreskrim Polres Gianyar.
Baca juga: Tragedi Putusnya Tali LIft di Ubud Bali yang Tewaskan 5 Karyawan
Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko, saat ditemui di TKP menjelaskan, saat ini pihaknya bersama Ditreskrimum Polda Bali datang ke TKP untuk mendapat gambaran peristiwa tersebut.
"Tetapi kita sebenarnya sudah tahu gambaran jelasnya bagaimana kejadian ini bisa terjadi. Tapi kita di sini tak menduga-duga. Pembuktiannya nanti secara scientific investigation. Jadi nanti ada dari Labfor Inafis Polda Bali datang ke sini untuk melakukan oleh TKP," ujar Ario Seno.
Terkait penentuan status ada tersangka atau tidak, kata dia, nanti akan ditentukan juga oleh saksi ahli dan hasil dari Bid Labfor Polda Bali.
"Nanti pada saat penentuan siapa yang salah, bagaimana ini bisa terjadi, dan penyebabnya apa, itu nanti bukan kami menentukan," kata dia.