DENPASAR, KOMPAS.com - Sebanyak 300 orang calon pekerja migran diduga menjadi korban perdagangan orang yang dilakukan oleh sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal di Denpasar, Bali.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni berinisial MAG (33), pria asal Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, selaku direktur di perusahaan tersebut, dan GAC, perempuan berkewarganegaraan Filipina.
Keduanya diduga bersekongkol untuk mengirim calon pekerja migran tersebut ke negara Jepang.
Baca juga: Hiu Paus Mati Terdampar di Perairan Jembrana Bali karena Terjerat Jaring Pukat Nelayan
Wakil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, untuk tersangka MAG sudah ditangkap pada 22 Februari 2023.
Sedangkan, GAC masih dalam proses pencarian polisi atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Satu orang tersangka yang sampai saat ini masih DPO. Di mana tersangka, GAC ini adalah warga negara Filipina yang merupakan rekan atau mitra dari saudara MAG yang bertugas sebagai penghubung untuk calon-calon pekerja yang akan dikirim ke Jepang tersebut," kata dia dalam konferensi pers pada Selasa (20/6/2023).
Baca juga: Kukuh Larang Pendakian Gunung di Bali, Koster: Im Sorry, Saya Berpikir Jangka Panjang
Dian mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang korban berinisial IBPA (26) pada 16 Desember 2022.
Pada 21 November 2021, korban mendaftar di perusahaan milik MAG untuk bekerja di Jepang dengan membayar uang Rp 35 juta.
Selanjutnya, korban sempat mendapat pelatihan selama tiga bulan di sebuah perguruan tinggi di Renon, Denpasar.
Setelah itu, korban mengisi form visa dan menandatangani surat kontrak kerja dengan janji akan digaji sebesar 4500 dollar Amerika Serikat atau Rp 67 juta.