BADUNG, KOMPAS.com- Aktor sinetron Johan Morgan (48) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap mantan istrinya yang berinisial CM.
Penyidik Satreskrim Polres Badung menjerat aktor yang memiliki nama asli Johamen Donades Purba itu dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
Baca juga: Pemprov Bali Tunggu Aturan Tertulis Terkait Larangan Buka Puasa Bersama
Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana, mengatakan, Johan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/07/II/RES.1.6./2022/Satreskrim, tanggal 22 Februari 2022.
"Penyidik menetapkan terlapor (Johan) sebagai tersangka pada Kamis (17/3/2022) lalu," kata Sudana saat dihubungi, Senin (28/3/2022).
Sudana menjelaskan, penetapan tersangka ini setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui penganiayaan tersebut.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 28 Maret 2022
Dari hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Garba MED Nomor 003/VER/RSUGM/XI/2021, tanggal 25 November 2021, diketahui korban CM mengalami luka memar pada pinggang kiri.
"Penyidik menyimpulkan bahwa terlapor (Johan) telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yaitu penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHP," kata Sudana.
Baca juga: Cekcok Saat Joget di Kafe, Pria di Bali Tikam 3 Pengunjung