DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang perempuan yang bekerja sebagai karyawan minimarket, Rizky Amalia (27), menjadi korban pencurian di tempat kerjanya.
Akibat kejadian tersebut, uang tabungan korban sebanyak Rp 10 juta yang disimpan di bank raib digasak pelaku.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan oleh seorang pria berinisial RR (39), asal Desa Bojong, Kecamatan Karang Tengah, Cianjur, Jawa Barat.
Pelaku saat ini sudah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Kuta untuk diproses hukum.
Baca juga: Bali Terima 110.000 Dosis Vaksin PMK, Prioritas bagi Daerah yang Punya Pelabuhan
"Pelaku mengaku menarik uang dari ATM BCA milik korban sebesar Rp 10 juta. Sebagian dipakai untuk membayar utang, membeli pakaian, dan sebagian dipakai minum-minum di klub malam," kata Sukadi dalam keterangan tertulis pada Selasa (5/7/2022).
Sukadi mengatakan, kejadian yang menimpa korban ini terjadi di sebuah minimarket di Jalan Raya Kuta, Badung, Bali, pada Rabu (2/7/2022).
Awalnya, korban masuk kerja pada pukul 15.00 Wita. Dia kemudian menyimpan tasnya di loker untuk karyawan di minimarket tersebut.
Lalu, sekitar pukul 23.30 Wita, ketika sudah selesai bekerja dan hendak pulang, korban melihat loker sudah dalam keadaan terbuka dan dompet yang di dalam tas juga raib.
Adapun dompet tersebut berisi uang tunai Rp 700.000, e-KTP, ATM Mandiri, ATM BCA dan STNK sepeda motor Honda Vario DK-4745-FS, STNK Sepeda Motor Honda Beat DK-6738-QJ, dan dokumen penting milik korban lainnya.
Baca juga: Kehabisan Biaya, WN Jerman Tempati Rumah Kosong Milik Warga di Bali
Sukadi mengatakan, setelah mendapat laporan dari korban, petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, petugas berhasil mendapati ciri-ciri pelaku dan identitas kendaraan yang digunakannya saat beraksi.
Hingga akhirnya, pelaku berhasil ditangkap ditangkap di rumahnya di Jalan Teras Gong, Kuta Selatan, Badung, Bali pada Senin (4/7/2022) sekitar pukul 20.00 Wita.
Baca juga: Pemrakarsa Kredit Bank BUMN di Bali Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 1,7 Miliar
Dari hasil interogasi, pelaku berhasil menggasak uang tabungan dari kartu ATM BCA korban dengan mengunakan pin sesuai tanggal, bulan, dan tahun lahir yang tertera di e-KTP korban.
"Pelaku menarik uang korban sebesar Rp 10 juta sebanyak lima kali penarikan, dengan menggunakan nomor pin tanggal bulan tahun lahir korban," kata Sukadi.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.12.500.000. Sedangkan, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 5 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.