Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Bali Curi Uang Rp 10 Juta Milik Karyawan Minimarket, Dipakai Bayar Utang hingga Minum di Klub Malam

Kompas.com, 5 Juli 2022, 17:24 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang perempuan yang bekerja sebagai karyawan minimarket, Rizky Amalia (27), menjadi korban pencurian di tempat kerjanya.

Akibat kejadian tersebut, uang tabungan korban sebanyak Rp 10 juta yang disimpan di bank raib digasak pelaku.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan oleh seorang pria berinisial RR (39), asal Desa Bojong, Kecamatan Karang Tengah, Cianjur, Jawa Barat.

Pelaku saat ini sudah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Kuta untuk diproses hukum.

Baca juga: Bali Terima 110.000 Dosis Vaksin PMK, Prioritas bagi Daerah yang Punya Pelabuhan

"Pelaku mengaku menarik uang dari ATM BCA milik korban sebesar Rp 10 juta. Sebagian dipakai untuk membayar utang, membeli pakaian, dan sebagian dipakai minum-minum di klub malam," kata Sukadi dalam keterangan tertulis pada Selasa (5/7/2022).

Sukadi mengatakan, kejadian yang menimpa korban ini terjadi di sebuah minimarket di Jalan Raya Kuta, Badung, Bali, pada Rabu (2/7/2022).

Awalnya, korban masuk kerja pada pukul 15.00 Wita. Dia kemudian menyimpan tasnya di loker untuk karyawan di minimarket tersebut.

Lalu, sekitar pukul 23.30 Wita, ketika sudah selesai bekerja dan hendak pulang, korban melihat loker sudah dalam keadaan terbuka dan dompet yang di dalam tas juga raib.

Adapun dompet tersebut berisi uang tunai Rp 700.000, e-KTP, ATM Mandiri, ATM BCA dan STNK sepeda motor Honda Vario DK-4745-FS, STNK Sepeda Motor Honda Beat DK-6738-QJ, dan dokumen penting milik korban lainnya.

Baca juga: Kehabisan Biaya, WN Jerman Tempati Rumah Kosong Milik Warga di Bali

Sukadi mengatakan, setelah mendapat laporan dari korban, petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya, petugas berhasil mendapati ciri-ciri pelaku dan identitas kendaraan yang digunakannya saat beraksi.

Hingga akhirnya, pelaku berhasil ditangkap ditangkap di rumahnya di Jalan Teras Gong, Kuta Selatan, Badung, Bali pada Senin (4/7/2022) sekitar pukul 20.00 Wita.

Baca juga: Pemrakarsa Kredit Bank BUMN di Bali Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 1,7 Miliar

Dari hasil interogasi, pelaku berhasil menggasak uang tabungan dari kartu ATM BCA korban dengan mengunakan pin sesuai tanggal, bulan, dan tahun lahir yang tertera di e-KTP korban.

"Pelaku menarik uang korban sebesar Rp 10 juta sebanyak lima kali penarikan, dengan menggunakan nomor pin tanggal bulan tahun lahir korban," kata Sukadi.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.12.500.000. Sedangkan, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 5 tahun.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Denpasar
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Denpasar
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Denpasar
Dulu Ditemukan Pelanggaran, Kini Nuanu Creative City Kantongi Izin Lengkap
Dulu Ditemukan Pelanggaran, Kini Nuanu Creative City Kantongi Izin Lengkap
Denpasar
Asosiasi Homestay Minta Koster Kaji Ulang Wacana Setop Akomodasi Airbnb
Asosiasi Homestay Minta Koster Kaji Ulang Wacana Setop Akomodasi Airbnb
Denpasar
Banjir Kiriman di Pantai Crystal Bay Bali, Bawa Lumpur Hingga Kayu dari Perbukitan
Banjir Kiriman di Pantai Crystal Bay Bali, Bawa Lumpur Hingga Kayu dari Perbukitan
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau