Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/05/2023, 12:59 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Seorang Warga Negara (WN) Jerman, berinisial DJ (53), hidup terlunta-lunta karena kehabisan uang untuk membayar sewa hotel selama berlibur di Bali.

Perempuan ini kemudian menempati sebuah rumah kosong di kawasan Petitenget, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, hingga menetap melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay.

Baca juga: Sultan Brunei Menginap di Bali Saat KTT ASEAN, Polisi Kerahkan 448 Personel

Penjelasan Imigrasi

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, mengatakan, keberadaan DJ diketahui setelah ditangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung pada 4 Juli 2022.

Dia ditangkap karena menjadi subyek orang telantar sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Baca juga: Wagub Bali Minta Data Deportasi WNA Nakal Dipajang di Jalan, Pihak Imigrasi Setuju

Kemudian, WNA ini diserahkan ke pihak Imigrasi Denpasar untuk diproses sesuai sesuai ketentuan keimigrasian.

"Dalam pengakuannya bahwa selama tinggal di Bali ia hidup dengan mengandalkan tabungan yang dimilikinya dan ia tidak bisa menarik uang dari rekeningnya sejak 14 April 2022 hingga berujung ia kehabisan uang, overstay dan terlunta-lunta," kata Anggiat dalam keterangan tertulis, pada Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Dosen Tersangka Pelecehan Mahasiswi di Bali Terancam 12 Tahun Penjara

Ia menuturkan, DJ awalnya masuk ke wilayah Indonesia melalui di Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk berlibur di Pulau Dewata, pada 18 Maret 2022.

Saat itu, dia memanfaatkan Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) yang berlaku sampai dengan 16 April 2022.

Kehabisan uang

Disebut terlena dengan keindahan alam di Bali, DJ tak menyadari uang tabungannya mulai menipis hingga tak mampu membayar sewa hotel yang sudah ditempatinya.

Setelah diusir dari hotel, dia kemudian menempati sebuah rumah kosong milik warga di kawasan Petitenget, Badung.

Baca juga: Wagub Bali Klarifikasi soal Kuota Wisatawan Asing, Bantah Bakal Dibatasi

Pada saat bersamaan, dia juga tidak mempanjang izin tinggalnya sehingga terhitung overstay selama 79 hari.

"Atas kendala tersebut pula saat itu ia belum menyampaikan permasalahannya ke pihak kedutaan dan keluarganya karena telepon genggamnya juga disita oleh pihak hotel di wilayah Petitenget sebagai jaminan karena tidak bisa membayar biaya penginapan yang sempat ia tempati," kata Anggiat.

Atas perbuatannya, kata Anggiat, DJ dilakukan tindakan pendeportasian karena dinilai melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Dosen yang Lecehkan dan Coba Perkosa Mahasiswi di Bali

Deportasi

Setelah didetensi (penahanan) selama sepuluh bulan dan enam hari di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, DJ akhirnya bisa dideportasi setelah pihak Kedutaan Besar Republik Federal Jerman bersedia membiayai tiket kepulangannya.

Lalu, DJ diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Frankfurt International Airport, Jerman, pada 09 Mei 2023 pukul 19.10 Wita.

Dalam perjalanan, DJ sampai didampingi oleh seorang dokter dan seorang pendamping dari kedutaan Jerman karena adanya masalah kesehatan yang dialami DJ.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," tutup Anggiat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Dua Orang Meninggal Dunia akibat Tanah Longsor di Bangli Bali

Dua Orang Meninggal Dunia akibat Tanah Longsor di Bangli Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 1 Desember 2023 : Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 1 Desember 2023 : Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan

Denpasar
4 Senjata Tradisional NTT, Salah Satunya Tombak

4 Senjata Tradisional NTT, Salah Satunya Tombak

Denpasar
Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, 2 Oknum TNI Diduga Terlibat, Tukang Parkir Lokalisasi Jadi Tersangka

Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, 2 Oknum TNI Diduga Terlibat, Tukang Parkir Lokalisasi Jadi Tersangka

Denpasar
Wanita Penipu dengan Modus Loloskan Kerja di Bandara Bali Ditangkap, Korban Rugi Rp 15 Juta

Wanita Penipu dengan Modus Loloskan Kerja di Bandara Bali Ditangkap, Korban Rugi Rp 15 Juta

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 30 November 2023 : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 30 November 2023 : Berawan Sepanjang Hari

Denpasar
Soal Nama Ni Luh Djelantik Masuk TPD Ganjar-Mahfud, Ini Penjelasan Bawaslu Bali

Soal Nama Ni Luh Djelantik Masuk TPD Ganjar-Mahfud, Ini Penjelasan Bawaslu Bali

Denpasar
Ni Luh Djelantik Pertanyakan Namanya Masuk TPD Ganjar-Mahfud Bali, Koster Membantah

Ni Luh Djelantik Pertanyakan Namanya Masuk TPD Ganjar-Mahfud Bali, Koster Membantah

Denpasar
4 Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar Ditetapkan Tersangka

4 Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar Ditetapkan Tersangka

Denpasar
RSUD Buleleng Siap Tampung Caleg Depresi karena Gagal dalam Pemilu 2024

RSUD Buleleng Siap Tampung Caleg Depresi karena Gagal dalam Pemilu 2024

Denpasar
Sopir Truk Logistik Pemilu 2024 Meninggal di Angkringan Bali

Sopir Truk Logistik Pemilu 2024 Meninggal di Angkringan Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 29 November 2023 : Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 29 November 2023 : Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Ringan

Denpasar
Purnawirawan Polisi di Bali Kirim Surat Berpeluru dan Lakukan Pemerasan

Purnawirawan Polisi di Bali Kirim Surat Berpeluru dan Lakukan Pemerasan

Denpasar
Edarkan Narkotika di Bali, Warga Negara Amerika Serikat Dibekuk

Edarkan Narkotika di Bali, Warga Negara Amerika Serikat Dibekuk

Denpasar
Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Tersangka Pungli Fast Track Imigrasi Bali Dikenakan Wajib Lapor

Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Tersangka Pungli Fast Track Imigrasi Bali Dikenakan Wajib Lapor

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com