DENPASAR, KOMPAS.com- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menahan DGR, anak mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Buleleng, Bali, yang menjadi tersangka kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rabu (10/8/2022).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Luga Harlianto, mengatakan, DGR datang memenuhi panggilan penyidik didampingi oleh dua penasehat hukumnya serta ditemani istri dan ibu kandungnya.
Baca juga: Diduga Ikut Menikmati Uang Korupsi, Anak Eks Sekda Buleleng Jadi Tersangka TPPU
Pemeriksaan terhadap DGR dimulai sejak pukul 09.00 Wita dan berlangsung kurang lebih lima jam.
Dalam kesempatan itu, tersangka dicecar 16 pertanyaan terkait perannya dalam kasus pemerasan dan TPPU yang dilakukan Dewa Ketut Puspaka, saat menjabat sebagai Sekda Buleleng periode 2014-2019.
Adapun Puspaka sendiri telah diputus bersalah dan dihukum pidana penjara selama 8 tahun di Lapas Kerobokan, Badung, atas kasus korupsi dan TPPU senilai Rp 16,9 miliar.
Baca juga: Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Korupsi dan TTPU, Anak Eks Sekda Buleleng Belum Ditahan
Luga mengatakan, setelah diperiksa, DGR menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kemudian dilanjutkan pemeriksaan kesehatan dan tes antigen.
Setelah dinyatakan bebas Covid-19, DGR kemudian dititipkan di Lapas Kelas II Kerobokan, Badung, untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sembari menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Baca juga: Buat Video Porno lalu Dijual di Media Sosial, Pasutri di Bali Terancam 12 Tahun Penjara
“Setelah penahanan ini penyidik akan melimpahkan kembali berkas kepada penuntut umum untuk segera dilimpahkan ke pengadilan dan dilakukan penuntutan.” kata Luga dalam keterangan tertulis, pada Rabu.
Dalam kasus ini, ujar Luga, DGR disangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e Jo Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.
Berikutnya, Pasal 3 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP, dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Nakes di Buleleng Mulai Disuntik Vaksin Dosis Keempat
Sebelumnya, DGR ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU pada Januari 2022.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara Puspaka dalam kasus pemerasan sejumlah pengusaha dalam proses perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG, penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, dan rencana pembangunan Bandara Internasional di Buleleng.
Dari tiga proyek pembangunan tersebut, Puspaka menerima uang sebesar Rp 16.943.130.501.
Penyidik mendapat bukti terkait keterlibatan DGR saat mendengar keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan terhadap Puspaka.
Baca juga: Curhat Peternak Buleleng Sapinya Dijual Murah karena Terinfeksi PMK: Saya Sedih
Selain itu, penyidik juga menemukan beberapa barang bukti dalam perkara Puspaka yang mengarah ke nama DGR.
Di antaranya, buku (print out) rekening bank atas nama DGR yang diduga menjadi tempat penampung uang korupsi Puspaka dan tiga bidang tanah di Buleleng yang diduga hasil TPPU Puspaka.
Dari Rp 16,7 miliar uang yang diterima Pusaka, sebanyak Rp 7 miliar ditransfer ke rekening DGR. Dari jumlah yang ditransfer tersebut, sebanyak Rp 4,3 miliar diduga telah dinikmati DGR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.